Bantuan PIP Kemendikbud Cair Tahap 2, Simak Tata Cara Cek Penerimanya
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahap 2 tahun 2024 telah mulai dicairkan. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada tahun 2024 memberikan dukungan finansial kepada siswa dengan nominal yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A menerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun, dengan Rp 225.000 untuk siswa baru atau di kelas akhir. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B mendapatkan bantuan PIP Rp 750.000 per tahun, dengan Rp 375.000 untuk siswa baru atau di kelas akhir. Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan PIP Rp 1.000.000 per tahun, dengan Rp 500.000 untuk siswa baru atau di kelas akhir. Bantuan ini diberikan dalam dua tahap sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh siswa. Berikut adalah syarat penerima, cara daftar, dan cara mengecek status penerima PIP.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2024
Untuk menjadi penerima bantuan PIP tahun 2024, siswa harus memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang sudah terdaftar dalam program KIP otomatis berhak mendapatkan bantuan PIP. KIP merupakan program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu.
-
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berhak menerima PIP.
-
Anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu
Siswa yang tinggal di panti asuhan, panti sosial, atau sekolah khusus yatim piatu juga termasuk dalam penerima bantuan.
-
Korban Bencana Alam
Siswa yang terdampak bencana alam, yang mengakibatkan kesulitan untuk melanjutkan pendidikan, bisa menjadi penerima PIP.
-
Siswa Putus Sekolah
Siswa yang telah putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan kembali dapat mengajukan bantuan PIP.
-
Mengalami Gangguan Fisik
Siswa yang memiliki gangguan fisik yang mempengaruhi kemampuan belajar juga berhak mendapatkan bantuan PIP.
-
Korban Musibah
Siswa yang mengalami kejadian atau musibah yang mengganggu proses pendidikan juga dapat menerima bantuan ini.
-
Memiliki Lebih dari 3 Saudara Serumah
Siswa dari keluarga besar yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga berhak mendapatkan PIP.
-
Peserta Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal
Siswa yang mengikuti kursus atau pendidikan nonformal juga dapat mengajukan bantuan PIP.
Cara Daftar Bantuan PIP 2024
Untuk mendaftar sebagai penerima PIP 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
-
Lakukan pendaftaran di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
-
Pihak sekolah akan memasukkan data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk verifikasi lebih lanjut.
-
Jika memenuhi kriteria, pemerintah akan menyalurkan bantuan PIP kepada siswa yang layak.
Cara Mengecek Penerima Dana PIP 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Isi captcha untuk verifikasi.
-
Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
-
Jika terdaftar, informasi status penerima PIP akan muncul di layar.
Program PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi semua kalangan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda melakukan pengecekan status penerimaan atau mendaftar jika memenuhi syarat.