Bayar PBB dengan Mudah
Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah untuk membayar PBB.
PBB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Baik perseorangan maupun badan usaha yang memperoleh keuntungan harus membayar PBB.
Pajak ini harus dilunasi dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Berbagai perkembangan teknologi telah membuat masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB secara online. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek jumlah tagihan PBB mereka.
Berikut ini adalah cara mudah untuk membayar PBB secara online:
Melalui Website Resmi
Mayoritas penerimaan PBB dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, setiap kota menyediakan website resmi untuk mengecek dan membayar PBB.
Beberapa daerah mungkin belum menyediakan layanan online. Untuk mengetahui apakah daerah Anda sudah memiliki website untuk pembayaran PBB, Anda dapat mencarinya dengan kata kunci “cek PBB spasi [nama daerah]”. Jika tidak ditemukan, kemungkinan memang belum tersedia.
Berikut adalah beberapa website resmi yang bisa diakses saat ini:
– Medan: https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/
– DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
– Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
– Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
– Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
Melalui Tokopedia
Selain melalui website resmi, Anda juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce, salah satunya Tokopedia.
- Kunjungi situs Tokopedia dan pilih opsi “PBB Online”.
- Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian tagihan akan muncul secara otomatis jika nomor kontrak yang Anda masukkan sudah benar.
- Klik opsi “Bayar”.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Pembayaran Pajak Bumi Bangunan akan diproses secara otomatis oleh sistem, dan Anda akan menerima notifikasi jika pembayaran berhasil dilakukan.
Melalui Traveloka
Traveloka juga merupakan salah satu e-commerce yang bisa digunakan untuk membayar PBB.
- Buka aplikasi Traveloka, atau unduh terlebih dahulu jika belum memiliki.
- Klik ikon “PBB”.
- Pilih wilayah tempat bangunan Anda berada.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pembayaran untuk melihat jumlah tagihan.
Melalui Shopee
Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui Shopee.
- Buka aplikasi Shopee di ponsel Anda.
- Pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Hiburan”.
- Pilih opsi “PBB”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak, pilih tahun pajak yang akan dibayar, dan pilih daerah.
- Klik “Lihat Tagihan”.
- Periksa rincian tagihan yang ditampilkan.
- Jika sudah sesuai, pilih “Checkout” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Terakhir, pilih “Bayar Sekarang”.
Melalui Indomaret
Pembayaran PBB secara online juga bisa dilakukan melalui Indomaret.
- Buka website klikindomaret.com.
- Scroll ke bawah hingga Anda menemukan berbagai menu seperti “Pulsa dan Paket Data”, “Listrik PLN,” “BPJS,” dan lain-lain.
- Klik “Selengkapnya” pada bagian tersebut.
- Geser kursor ke kanan hingga menemukan menu “Pajak Bumi dan Bangunan” dan klik.
- Masukkan NOP dan pilih tahun pembayaran, maka jumlah tagihan akan ditampilkan. Jika ingin melanjutkan pembayaran, pilih “Bayar”.
Dengan cara-cara di atas, pembayaran PBB secara online menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak untuk membayar.Anda gunakan.