Sabtu, Juni 6, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Begini Cara Ambil Saldo JHT BPJS sebelum Resign dari Perusahaan

Max Ki by Max Ki
27 Oktober 2025
in Artikel
0
Begini Cara Ambil Saldo JHT BPJS sebelum Resign dari Perusahaan

Begini Cara Ambil Saldo JHT BPJS sebelum Resign dari Perusahaan

Begini Cara Ambil Saldo JHT BPJS sebelum Resign dari Perusahaan

Banyak pekerja mengira bahwa pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah resmi resign dari perusahaan. Namun, kenyataannya peserta aktif masih memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT, yakni hingga 10% atau 30%, tanpa harus menunggu keluar dari pekerjaan.

Dana sebesar 30% ini bahkan bisa dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun dengan sistem cicilan. Sementara pencairan penuh saldo JHT baru dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, walaupun belum memasuki usia pensiun. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan persyaratan penting yang harus dipenuhi agar saldo JHT BPJS bisa dicairkan sebelum resign.

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti menjalankan usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Pengunduran diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Keluar dari Indonesia secara permanen
  • Cacat total dan tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%

Syarat Dokumen Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk proses pencairan saldo, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat keterangan pensiun
  • NPWP (jika tersedia)

Pencairan Saldo JHT

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara langsung atau melalui layanan online. Untuk metode online, peserta dapat mengakses portal Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan ini diperuntukkan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan melalui Lapakasik Online:

  • Kunjungi portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB
  • Setelah mendapat konfirmasi pengajuan data, klik simpan
  • Anda akan menerima jadwal wawancara online lewat email
  • Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar di formulir

Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline maupun melalui aplikasi JMO, yang dapat diunduh di App Store atau Play Store. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur mulai dari cek saldo hingga pencairan dana.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 12,5 juta pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) pada tahun 2026. Saat ini, sudah ada sekitar 6,5 juta pekerja BPU yang terlindungi oleh Jamsostek.

Tags: Cara Ambil Saldo JHT BPJSDokumen Pencairan JHTpencairan saldo JHTSyarat Pencairan Saldo JHT
Previous Post

Cek! Ini Iuran BPJS Kesehatan Terkini Tahun 2025

Next Post

Daftar 11 Provinsi yang Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Next Post
Daftar 11 Provinsi yang Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Daftar 11 Provinsi yang Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.