Berapa Besaran Dana Bantuan PIP Oktober 2024? Cek Sekarang!
Bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah hingga kini masih terus berusaha menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Para siswa yang memiliki NISN aktif dan tergolong dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat menerima bantuan ini untuk tahun 2024.
Saat ini proses pencairan dana bantuan program PIP sudah memasuki penyaluran bantuan tahap ketiga untuk periode Oktober hingga Desember 2024. Bantuan PIP akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah siswa. Dana bantuan PIP akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif yang dimiliki oleh siswa penerima. Untuk proses pencairannya sendiri dapat menggunakan buku rekening maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program bantuan PIP bertujuan dalam membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu khususnya dalam pemenuhan biaya pendidikan anak. Dengan adanya bantuan PIP dari pemerintah ini diharapkan para siswa dapat menikmati akses pendidikan tanpa terkendala apapun.
Penerima bantuan program PIP ini berlaku untuk semua siswa pemegang kartu KIP, berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya, dan pelajar yang tidak bersekolah.
Dana bantuan program PIP diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Dana bantuan yang diberikan kepada siswa penerima bantuan juga akan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Untuk rincian dana bantuan PIP yang akan diberikan, berikut adalah informasi lengkapnya.
Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2024
-
Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
-
Rp.450.000 per tahun untuk siswa kelas 1-5.
-
Rp.225.000 untuk siswa kelas 6 atau siswa baru.
-
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
-
Rp.750.000 per tahun untuk siswa kelas 7-8.
-
Rp.375.000 untuk siswa kelas 9 atau siswa baru.
-
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/SMALB/Paket C:
-
Rp.1.800.000 per tahun untuk siswa kelas 10-11.
-
Rp.500.000-Rp.900.000 untuk siswa kelas 12 atau siswa baru.
-
Apabila siswa ingin memastikan status mereka sebagai penerima program bantuan PIP, mereka dapat melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sederhana berikut.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP Tahun 2024
-
Akses situs resmi PIP melalui link http://pip.kemdikbud.go.id.
-
Di halaman yang muncul, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada kolom yang telah disediakan.
-
Setelah mengisi kolom, klik tombol ‘Cari’ untuk memulai proses pengecekan.
-
Tunggu sebentar sambil sistem melakukan pencarian status informasi yang Anda butuhkan.
-
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan data mengenai pencairan dana bantuan PIP serta jadwal lengkapnya
Para siswa penerima bantuan PIP perlu memahami bahwa bantuan yang akan disalurkan pada bulan Oktober ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima pencairan PIP pada bulan-bulan sebelumnya, mengingat proses pencairan dana PIP hanya dilakukan setahun sekali.