Berapa Gaji Bintara Brimob 2025? Segini Rinciannya
Pendaftaran Bintara Brimob Polri tahun 2026 kembali dibuka bagi 2.000 lulusan SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Banyak calon peserta bertanya-tanya, apabila berhasil lolos seleksi, berapa gaji yang diterima oleh seorang Bintara Brimob.
Sebagai satuan operasi khusus di bawah Polri, Brimob memiliki tugas berat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada situasi berintensitas tinggi seperti penanggulangan terorisme, kerusuhan massa, kejahatan bersenjata, penjinakan bom, hingga operasi SAR.
Dalam struktur kepolisian, pangkat Bintara Brimob berada satu tingkat di atas tamtama, sama seperti kesatuan lainnya di Polri.
Lalu, bagaimana rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima Bintara Brimob pada tahun 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ke-13 dari PP No. 29 Tahun 2001 tentang struktur gaji anggota Kepolisian RI, telah ditetapkan rincian gaji pokok untuk setiap golongan polisi, termasuk jenjang bintara hingga tingkat perwira tinggi. Berikut gambaran gaji pokok terbaru untuk anggota Brimob di level bintara dan jenjang di atasnya:
Besaran Gaji Bintara Brimob 2025
-
Golongan II – Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
-
Golongan III – Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
-
Golongan IV – Perwira Menengah
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
-
Golongan IV – Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Tunjangan Kinerja Polri
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam PP No. 103 Tahun 2018. Berikut besaran tunjangannya:
-
Kelas jabatan 1–17 dan pejabat tinggi:
- Rp 1.968.000
- Rp 2.089.000
- Rp 2.216.000
- Rp 2.350.000
- Rp 2.493.000
- Rp 2.702.000
- Rp 2.928.000
- Rp 3.319.000
- Rp 3.781.000
- Rp 4.551.000
- Rp 5.183.000
- Rp 7.271.000
- Rp 8.562.000
- Rp 11.670.000
- Rp 14.721.000
- Rp 20.695.000
- Rp 29.085.000
-
Wakapolri: Rp 34.902.000
-
Kapolri: mendapat tunjangan setara 150% kelas jabatan 17.
Tunjangan Biaya Makan
Mengacu pada PMK No. 49 Tahun 2023, setiap anggota Polri memperoleh tunjangan makan berupa uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari.
Ketentuan Potongan
Tunjangan kinerja dapat dikurangi apabila anggota tidak menjalankan tugas sesuai aturan, antara lain:
- Tidak hadir tanpa keterangan: potongan 3% per hari
- Mangkir sebulan penuh tanpa alasan: potongan 100%
- Terlambat 1–2 jam: potongan 0,5%
- Terlambat lebih dari 2 jam: potongan 0,75%
- Sakit >3 hari tanpa surat dokter: potongan 0,5% per hari
- Cuti karena alasan penting/izin tertulis lebih dari 3 hari: potongan 1% per hari

