Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D1 dan S1? Cek Besarannya
Banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bagi lulusan SMA, D1, hingga S1? Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu jalur pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas.
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai di skema ini hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu, dengan upah yang disesuaikan anggaran instansi masing-masing. Meski bersifat paruh waktu, PPPK tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh hak-hak dasar kepegawaiannya.
Namun, tidak semua honorer bisa otomatis masuk ke skema ini, sebab prioritas hanya diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, perekrutan PPPK Paruh Waktu juga tidak dilakukan oleh semua kementerian maupun pemerintah daerah, sehingga pelamar perlu aktif memantau informasi resmi. Lalu, sebenarnya berapa besar gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D1, hingga S1?
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, DI, dan S1
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN atau minimal sesuai upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing. Besarannya tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan ditetapkan dari dua acuan utama, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) atau gaji terakhir sebagai tenaga honorer.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun, angka ini belum menjadi besaran pasti karena KemenPAN-RB sampai sekarang belum merilis rincian resmi terkait gaji PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (Lulusan SD)
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 (Lulusan SMP)
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (Lulusan SMA)
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 (Lulusan D2)
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100 (Lulusan D3)
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
-
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000 (Lulusan S2)
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (Lulusan S3)
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
-
Tunjangan PPPK Penuh Waktu
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
-
Tunjangan khusus (untuk posisi tertentu)
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkarier sebagai ASN meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Besaran gaji yang diterima pun menyesuaikan aturan UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer, sehingga setiap daerah bisa berbeda.
Walaupun masih menunggu rincian resmi dari KemenPAN-RB, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah dapat menjadi gambaran awal bagi para calon pelamar. Karena itu, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari BKN maupun instansi terkait agar tidak ketinggalan perkembangan rekrutmen maupun kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025.

