Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024: Apa yang Harus Anda Ketahui
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada November 2024 menjadi peristiwa penting dalam demokrasi Indonesia. Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 sejak bulan April. Dalam proses ini, pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem terkomputerisasi bernama SIAKBA.
Salah satu aspek penting yang diperhatikan adalah besaran gaji untuk petugas penyelenggara Pilkada 2024. Gaji ini telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Gaji Petugas Pilkada
Berikut rincian gaji untuk beberapa jenis petugas penyelenggara Pilkada 2024:
-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
-
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
-
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Rp 1.000.000/orang/bulan
-
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Selain besaran gaji, terdapat juga santunan kecelakaan kerja yang telah ditetapkan, seperti santunan untuk kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.
Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai dari Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. Jadwal ini mencakup pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara.
Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi.

