Besaran Gaji PPPK 2025 untuk Paruh Waktu dan Golongan I hingga XVII
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 telah mengalami penyesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan lokasi penempatan, serta diperkirakan mengalami kenaikan hingga Rp 200.000 dibanding tahun sebelumnya.
Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongannya:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Gaji PPPK Paruh Waktu
Seiring kebijakan baru, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Penganggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini dilakukan di luar belanja pegawai utama.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu akan diberikan gaji sesuai beban kerja, namun tidak sebesar PPPK penuh waktu. Meski demikian, gaji tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang signifikan, seperti:
-
Tunjangan Keluarga: Untuk suami/istri dan maksimal dua anak.
-
Tunjangan Pangan: Uang makan dan tunjangan beras.
-
Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk PPPK yang menjabat.
-
Tunjangan Jabatan Fungsional: Berdasarkan jabatan yang diemban.
-
Tunjangan Khusus: Termasuk untuk wilayah terpencil, Papua, atau lokasi berisiko tinggi.
-
Tunjangan Guru dan Dosen: Khusus untuk tenaga pendidik.
Kenaikan Gaji dan Harapan 2025
Kebijakan kenaikan gaji PPPK 2025 dirancang untuk menciptakan aparatur negara yang lebih produktif dan profesional. Dengan penyesuaian gaji yang sesuai beban kerja dan tambahan tunjangan, diharapkan PPPK dapat mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.
Jika Anda adalah calon pelamar PPPK, pastikan untuk memahami golongan dan tunjangan yang berlaku agar mendapatkan informasi gaji yang sesuai.

