Jumat, Mei 1, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Max Ki by Max Ki
14 Februari 2026
in Artikel
0
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengemudi dapat dikenai sanksi hukum saat berkendara di jalan raya. Memasuki tahun 2026, masyarakat perlu mengetahui informasi terbaru terkait biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, termasuk syarat yang harus dipenuhi.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan dibedakan menjadi beberapa golongan, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Selain memiliki biaya penerbitan, SIM juga mempunyai masa berlaku sehingga wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa.

Aturan Biaya SIM 2026 Mengacu PP Nomor 76 Tahun 2020

Dilansir dari laman Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per Januari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun perlu diperhatikan, biaya resmi tersebut belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi. Untuk dua tes tersebut, pemohon akan dikenakan tarif tambahan yang besarannya bergantung pada kebijakan klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih.

Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2026

Berikut daftar lengkap tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru tahun 2026:

  1. SIM A
    • Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000
    • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B
    • Biaya pembuatan SIM B: Rp 120.000
    • Biaya perpanjangan SIM B: Rp 80.000
  3. SIM C
    • Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000
    • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang disetorkan sebagai PNBP dan berlaku secara nasional.

Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2026

Selain biaya, masyarakat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 7.

Adapun syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  2. Melampirkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  3. Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
  4. Melakukan perekaman sidik jari
  5. Menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  6. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP
  7. Memenuhi syarat kesehatan jasmani, psikologi, serta dinyatakan lulus ujian teori dan praktik

Penting Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis

Perlu diingat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa langsung diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa agar prosesnya lebih mudah dan praktis.

Dengan mengetahui rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2026 sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan dokumen serta anggaran yang dibutuhkan dengan lebih matang.

Tags: Aturan Biaya SIM 2026 Mengacu PP Nomor 76 Tahun 2020Penting Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku HabisRincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2026Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2026
Previous Post

Cara Membayar Pajak Mobil 2026, Ini Syaratnya

Next Post

Belum Terima Email Registrasi Akun SNPMB 2026? Ini Solusinya

Next Post
Belum Terima Email Registrasi Akun SNPMB 2026? Ini Solusinya

Belum Terima Email Registrasi Akun SNPMB 2026? Ini Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.