BPJS Kesehatan: Daftar Pelayanan dan Manfaatnya
Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini, yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2024, mengatur bahwa sistem KRIS harus diterapkan sepenuhnya paling lambat pada tahun 2025.
Transisi ke Sistem KRIS
Dalam periode transisi ini, rumah sakit di seluruh Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menerapkan sistem baru ini. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat mulai menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Meskipun menggunakan sistem layanan kesehatan baru, BPJS Kesehatan tetap tidak menanggung semua jenis penyakit dan prosedur medis.
Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap peserta yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Namun, hanya beberapa jenis operasi dan prosedur bedah tertentu yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah 19 jenis tindakan bedah atau operasi yang dapat diklaim menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):
-
Operasi Amandel: Pengangkatan amandel yang membesar atau terinfeksi.
-
Operasi Apendisitis: Pengangkatan usus buntu yang meradang.
-
Operasi Batu Empedu: Pengangkatan batu di kantong empedu.
-
Operasi Bedah Mulut: Berbagai tindakan bedah di area mulut.
-
Operasi Bedah Vaskular: Tindakan pada pembuluh darah.
-
Operasi Caesar: Persalinan melalui bedah caesar.
-
Operasi Hernia: Perbaikan hernia atau penonjolan organ.
-
Operasi Jantung: Tindakan bedah pada jantung.
-
Operasi Kanker: Pengangkatan tumor kanker.
-
Operasi Katarak: Penggantian lensa mata yang keruh.
-
Operasi Kelenjar Getah Bening: Pengangkatan kelenjar yang terinfeksi atau bermasalah.
-
Operasi Kista: Pengangkatan kista.
-
Operasi Mata: Berbagai tindakan bedah pada mata.
-
Operasi Mioma: Pengangkatan mioma atau tumor jinak di rahim.
-
Operasi Odontektomi: Pencabutan gigi bungsu yang tertanam.
-
Operasi Pencabutan Pen: Pengangkatan pen yang sudah tidak diperlukan.
-
Operasi Pengganti Sendi Lutut: Penggantian sendi lutut yang rusak.
-
Operasi Timektomi: Pengangkatan kelenjar timus.
-
Operasi Tumor: Pengangkatan tumor non-kanker.
Prosedur Mendapatkan Layanan Bedah
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan bedah atau operasi tersebut harus mengikuti prosedur pelayanan berikut:
-
Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Rujukan ke Rumah Sakit
Setelah pemeriksaan awal di FKTP, jika diperlukan tindakan lebih lanjut, peserta akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
-
Serangkaian Pemeriksaan
Jika diperlukan tindakan bedah, peserta BPJS Kesehatan akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan di rumah sakit rujukan.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan layanan medis yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan terus berupaya menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun terdapat perubahan sistem kelas menjadi KRIS, komitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Peserta BPJS Kesehatan diharapkan untuk memahami jenis layanan yang ditanggung dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal.