Jumat, September 19, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

BPJS Tidak Aktif: Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
BPJS Tidak Aktif: Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif

BPJS Tidak Aktif: Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Ketika seseorang mendaftarkan diri dan membayar iuran tepat waktu, baik oleh perusahaan atau secara mandiri, status kepesertaannya akan tetap aktif. Namun, status tersebut dapat menjadi tidak aktif karena keterlambatan pembayaran iuran atau karena peserta sudah tidak bekerja lagi. Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif, langkah-langkahnya dapat dilakukan secara online maupun offline.

Mengaktifkan Secara Offline di Kantor Cabang:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili peserta.
  2. Bawa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, dan surat keterangan tidak bekerja di perusahaan atau bukti pembayaran tunggakan.
  3. Ajukan permohonan reaktivasi kepada petugas layanan.

Mengaktifkan Secara Online:

  1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN:

    • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.

    • Daftar atau masuk dengan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.

    • Pilih menu ‘Segmen Peserta’ dan ikuti instruksi hingga selesai.

  2. Melalui Layanan Pandawa di WhatsApp:

    • Simpan nomor 08118750400 sebagai PANDAWA di kontak WhatsApp Anda.

    • Kirim pesan ke nomor tersebut dan ikuti panduan dari Chat Assistant JKN (Chika).

    • Pilih layanan ‘Ubah segmen peserta’, pilih domisili provinsi dan kantor cabang, kemudian isi formulir yang diberikan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis atau KIS:

Jika ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS yang sudah tidak aktif lebih dari 6 bulan, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Persiapkan berkas seperti kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.

  2. Datang ke Dinas Sosial setempat dan sampaikan maksud kedatangan.

  3. Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

  4. Setelah reaktivasi, kartu peserta sudah aktif kembali.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, baik secara online maupun dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Tags: bpjsbpjs kesehatanBPJS Tidak aktifCara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif
Previous Post

Bansos BLT El Nino Rp 400.000 Cair pada Desember: Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli Warga

Next Post

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Website Resmi

Next Post
Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Website Resmi

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Website Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.