BPS Buka 408 Formasi Penerimaan CPNS 2024, Ini Syarat Daftarnya
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah resmi membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pendaftaran ini dimulai pada 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.
Menurut informasi melalui situs resminya, BPS menyediakan total kuota sebanyak 408 formasi untuk CPNS 2024. Formasi terbesar adalah untuk posisi Pranata Keuangan APBN Terampil yang menyediakan 108 formasi. Rincian untuk posisi ini mencakup 99 formasi umum, 7 formasi untuk putra/putri Papua, serta 1 formasi untuk Putra/Putri Kalimantan dan penyandang disabilitas masing-masing.
Posisi kedua dengan jumlah formasi terbanyak adalah Auditor Ahli Pertama yang membuka 86 formasi. Dari jumlah tersebut, 58 formasi ditujukan untuk pelamar umum, 16 formasi untuk lulusan cumlaude, dan ada 9 formasi untuk Putra/Putri Kalimantan serta 3 formasi untuk penyandang disabilitas.
Posisi dengan formasi paling sedikit adalah Apoteker Ahli Pertama dan Dokter Ahli Pertama, masing-masing dengan 1 formasi. Selain itu, posisi lain yang juga tersedia dengan kebutuhan 1 formasi adalah Perekam Medis Ahli Pertama, Perekam Medis Terampil, serta Terapis Gigi dan Mulut Terampil. BPS juga membuka formasi untuk berbagai jabatan lain seperti Penyuluh Hukum Ahli Pertama dan Arsiparis Ahli Pertama dengan jumlah formasi yang bervariasi.
Untuk kualifikasi, BPS mensyaratkan bahwa pelamar CPNS adalah lulusan sarjana strata satu (S-1) dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan posisi yang dilamar. Selain itu, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Ibu Kota Negara Nusantara sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Daftar Formasi CPNS BPS 2024
Berikut merupakan daftar lengkap formasi CPNS BPS 2024
-
Analis Hukum Ahli Pertama
-
Umum: 11 formasi
-
Lulusan Terbaik/Cumlaude: 2 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
Penyandang Disabilitas: 1 formasi
-
Apoteker Ahli Pertama
-
Umum: 1 formasi
-
-
Arsiparis Ahli Pertama
-
Umum: 29 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 3 formasi
-
Penyandang Disabilitas: 1 formasi
-
-
Arsiparis Terampil
-
Umum: 32 formasi
-
Putra/Putri Papua: 1 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 2 formasi
-
Penyandang Disabilitas: 1 formasi
-
-
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
-
Umum: 18 formasi
-
Lulusan Terbaik/Cumlaude: 3 formasi
-
Putra/Putri Papua: 3 formasi
-
Penyandang Disabilitas: 1 formasi
-
-
Asisten Apoteker Terampil
-
Umum: 2 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
-
Auditor Ahli Pertama
-
Umum: 58 formasi
-
Lulusan Terbaik/Cumlaude: 16 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 9 formasi
-
Penyandang Disabilitas: 3 formasi
-
-
Dokter Ahli Pertama
-
Dokter (Umum): 1 formasi
-
Dokter Gigi Ahli Pertama
-
Dokter Gigi (Umum): 1 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
-
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
-
Umum: 35 formasi
-
Lulusan Terbaik/Cumlaude: 1 formasi
-
Putra/Putri Papua: 2 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
-
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
-
Umum: 3 formasi
-
Lulusan Terbaik/Cumlaude: 1 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
-
Perekam Medis Ahli Pertama
-
Umum: 1 formasi
-
Perekam Medis Terampil
-
Umum: 1 formasi
-
-
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
-
Umum: 22 formasi
-
Putra/Putri Papua: 2 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
Penyandang Disabilitas: 1 formasi
-
-
Pranata Keuangan APBN Terampil
-
Umum: 99 formasi
-
Putra/Putri Papua: 7 formasi
-
Putra/Putri Kalimantan: 1 formasi
-
-
Penyandang Disabilitas: 1 formasi
-
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
-
Umum: 23 formasi
-
Putra/Putri Papua: 2 formasi
-
Terapis Gigi dan Mulut Terampil
-
Umum: 1 formasi
-
Syarat Umum Seleksi CPNS BPS 2024
-
Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online di situs https://sscasn.bkn.go.id, berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada ijazah yang digunakan untuk melamar
-
Tidak pernah dipidana penjara oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta tidak diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan swasta.
-
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI.
-
Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
-
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai kebutuhan organisasi.
-
Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
-
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
-
Untuk pelamar berstatus PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang.
-
Pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
-
Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
-
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.
-
Berkelakuan baik.
-
Tidak memiliki tato atau tindik pada bagian tubuh selain telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
-
Mampu mengoperasikan komputer.
-
Bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat atau menyebarkan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, atau pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

