[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Cair Rp600 Ribu dari BLT MRP dan PKH Tahap 3 2024
Pemerintah Indonesia terus berupaya meringankan beban masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahun 2024, BLT Masyarakat Rentan Pandemi (MRP) dan PKH tahap 3 telah memasuki tahap pencairan. Pada tahap ini, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
Apa itu BLT MRP dan PKH?
BLT MRP pada awalnya adalah bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak pandemi, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan.
PKH adalah program bantuan sosial yang menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui bantuan tunai yang diberikan secara berkala, serta pendampingan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Jadwal pencairan BLT MRP dan PKH tahap 3 ini direncanakan mulai dilakukan pada bulan Juni 2024 sebesar Rp600. Penerima manfaat akan menerima pemberitahuan melalui surat atau pesan singkat dari instansi terkait mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.
Bantuan PKH memiliki nominal yang berbeda-beda, hal ini tergantung pada kategori penerima manfaat:
-
Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
-
Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
-
Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
-
Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
-
Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
-
Lansia (70+ tahun): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Bantuan PKH disalurkan secara langsung ke rekening KPM.
Cara Mengecek Status Penerima
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat BLT MRP dan PKH tahap 3, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
-
Cek di Website Resmi:
– Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan data yang diperlukan, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
– Klik tombol ‘Cari’ untuk melihat status penerimaan bantuan. -
Aplikasi Cek Bansos:
– Unduh dan instal aplikasi ‘Cek Bansos’ yang tersedia di Google Play Store.
– Masukkan data pribadi yang diminta untuk melakukan pengecekan status.
Persyaratan dan Mekanisme Pencairan
Untuk dapat menerima bantuan, penerima manfaat harus memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan valid di DTKS. Adapun mekanisme pencairan biasanya dilakukan melalui kantor pos atau transfer langsung ke rekening bank yang sudah terdaftar.
-
Pencairan melalui Kantor Pos:
– Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
– Tunjukkan dokumen tersebut kepada petugas untuk verifikasi data. -
Transfer ke Rekening Bank:
– Pastikan nomor rekening bank yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan data di DTKS.
– Cek saldo rekening secara berkala untuk memastikan dana sudah masuk.
Dengan pencairan BLT MRP dan PKH tahap 3 sebesar Rp600 ribu, diharapkan dapat membantu masyarakat rentan dan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui program bantuan sosial ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Kementerian Sosial atau datang langsung ke kantor dinas sosial terdekat. Pastikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat melakukan pencairan bantuan.



