Cara Bayar Denda E-Tilang dengan Mudah dan Cepat
Tilang elektronik atau e-tilang kini menjadi metode yang lebih efisien dalam menegakkan hukum lalu lintas. Sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas untuk dikenakan denda tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas. Bagi Anda yang telah menerima surat konfirmasi dari polisi mengenai pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem e-tilang, berikut adalah beberapa cara mudah untuk membayar denda secara cepat melalui berbagai metode, termasuk melalui bank BRI dan transfer antarbank.
-
Bayar E-Tilang Melalui Teller BRI
Jika Anda memilih untuk melakukan pembayaran secara langsung di bank, Anda bisa membayar melalui teller BRI. Berikut langkah-langkahnya:
-
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
-
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan jumlah denda pada kolom nominal.
-
Serahkan slip setoran kepada teller BRI untuk diproses.
-
Teller akan melakukan validasi transaksi, dan Anda akan menerima slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
-
Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran dan serahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
-
-
Bayar E-Tilang Melalui ATM BRI
Pembayaran denda juga dapat dilakukan melalui ATM BRI, yang lebih praktis dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
-
Masukkan kartu debit BRI dan PIN Anda.
-
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
-
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang terdapat pada surat konfirmasi.
-
Pastikan detail pembayaran yang muncul di layar sudah sesuai dengan nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran.
-
Ikuti instruksi di layar untuk menyelesaikan transaksi.
-
Salin struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan serahkan struk asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
-
-
Bayar E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
Bagi Anda yang lebih suka menggunakan smartphone, pembayaran denda e-tilang juga dapat dilakukan melalui aplikasi BRI Mobile. Berikut caranya:
-
Login ke aplikasi BRI Mobile.
-
Pilih menu Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA.
-
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
-
Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pastikan jumlahnya tepat, karena transaksi akan ditolak jika tidak sesuai.
-
Masukkan PIN BRI Mobile untuk menyelesaikan transaksi.
-
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran dan tunjukkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
-
-
Bayar E-Tilang Melalui Internet Banking BRI
Anda juga dapat menggunakan layanan Internet Banking BRI untuk membayar denda e-tilang. Berikut cara melakukannya:
-
Login ke situs Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
-
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
-
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom kode bayar.
-
Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran.
-
Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan transaksi.
-
Cetak atau simpan struk pembayaran sebagai bukti yang sah dan serahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
-
-
Bayar E-Tilang Melalui EDC BRI
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mesin EDC BRI, yang tersedia di berbagai lokasi. Ikuti langkah-langkah ini:
-
Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
-
Swipe kartu debit BRI Anda.
-
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
-
Masukkan PIN Anda dan pastikan detail pembayaran sudah benar.
-
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah dan serahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
-
-
Bayar E-Tilang Melalui Transfer Antarbank
Jika Anda menggunakan bank selain BRI, Anda bisa melakukan pembayaran melalui transfer antarbank. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
-
Masukkan kartu debit dan PIN Anda pada mesin ATM.
-
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
-
Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang.
-
Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
-
Ikuti instruksi di layar untuk menyelesaikan transaksi.
-
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
-
-
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Teknologi ini memanfaatkan kamera pengawas statis dan mobile yang terpasang di berbagai titik, baik di jalan raya maupun pada kendaraan polisi. Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi meliputi pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, dan lain-lain.
Jenis Pelanggaran dan Denda E-Tilang
Tilang elektronik dapat dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran, dengan denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Beberapa pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik antara lain:
-
Tidak memakai helm: Denda hingga Rp 250.000.
-
Melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas: Denda hingga Rp 500.000.
-
Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda hingga Rp 750.000.
Pembayaran Denda E-Tilang
Untuk membayar denda e-tilang, pastikan Anda melakukan pembayaran dalam waktu 14 hari sejak mendapatkan surat konfirmasi. Jika denda tidak dibayar, STNK Anda akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat membayar denda e-tilang melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia. Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi apabila diperlukan.



