Senin, Mei 4, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Blokir STNK Kendaraan Online: Tidak Semua Daerah Mendukung

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
Cara Blokir STNK Kendaraan Online: Tidak Semua Daerah Mendukung

Cara Blokir STNK Kendaraan Online: Tidak Semua Daerah Mendukung

 

Saat kendaraan bermotor berpindah kepemilikan, baik melalui penjualan maupun hilang, penting bagi pemilik untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian. Pemblokiran ini tidak hanya mencegah pembayaran pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan baru, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan STNK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam kasus kehilangan mobil.

Proses pemblokiran STNK saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Selain melalui cara konvensional dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau menggunakan layanan mobil Samsat keliling, kini pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online.

Namun, perlu diingat bahwa pemblokiran STNK secara online hanya dapat dilakukan di beberapa daerah tertentu, salah satunya Provinsi Jawa Barat.

Untuk melakukan pemblokiran secara online di Jawa Barat, dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna ponsel Android. Proses ini sangat cocok bagi pemilik mobil yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pemblokiran STNK secara konvensional di Samsat. Sebelum mengunduh aplikasi Sambara, pastikan perangkat Anda kompatibel dan memiliki memori yang cukup.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan blokir STNK mobil secara online di Jawa Barat:

  1. Unduh aplikasi Sambara untuk pengguna Android atau Sapawarga untuk pengguna iOS dari toko aplikasi masing-masing.

  2. Buka aplikasi dan pilih bagian “Proteksi Kepemilikan” dalam kolom “Info dan Layanan.”

  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan saat diminta.

  4. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  5. Proses verifikasi akan meminta pemilik memasukkan angka unik yang dikirimkan melalui SMS. Pastikan nomor ponsel aktif dan tidak salah memasukkan angka unik.

  6. Lengkapi data diri dengan tanda tangan dan foto sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.

  7. Setelah itu, ikuti proses pemblokiran dengan mengklik “Ya” ketika ditanyakan apakah kendaraan akan diblokir.

  8. Setelah menyetujui ketentuan yang ditetapkan, lanjutkan proses hingga menerima notifikasi bahwa STNK telah berhasil diblokir.

 

Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet dengan baik untuk menghindari hambatan dalam pengumpulan data yang dapat mengakibatkan kegagalan pemblokiran STNK secara online.

Tags: Blokir STNKCara Blokir STNK Kendaraan Online: Tidak Semua Daerah MendukungSTNK
Previous Post

Memahami Esensi Perbedaan Antara Kalimat Deduktif dan Induktif

Next Post

Struktur dan Contoh Teks Anekdot

Next Post
Struktur dan Contoh Teks Anekdot

Struktur dan Contoh Teks Anekdot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.