Cara Cek Bansos Cair Juli – Agustus 2024
Pada alokasi bansos untuk periode Juli hingga Agustus 2024, terdapat beberapa program penting yang akan disalurkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) akan melanjutkan pencairannya pada tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2024. Bantuan ini dirancang untuk keluarga kurang mampu dan akan diberikan berdasarkan kebutuhan serta kriteria khusus yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, Dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan disalurkan selama periode ini. Penerima bantuan BPNT, yang terbagi antara yang menggunakan kartu KKS Merah Putih dan yang menerima melalui PT Pos, akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan, dengan pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk pengguna kartu dan setiap tiga bulan sekali untuk penerima melalui PT Pos.
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) akan melanjutkan dukungannya dalam bentuk bantuan pendidikan untuk siswa-siswa yang memerlukan. PIP dibagi menjadi tiga tahap, dengan tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September 2024, sehingga pada bulan Juli dan Agustus, siswa yang memenuhi syarat dapat menerima dukungan pendidikan yang mereka butuhkan. Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, termasuk pemegang KIP, anak dari keluarga miskin, dan siswa yang menghadapi berbagai tantangan sosial atau pendidikan. Melalui program-program ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas hidup serta pendidikan masyarakat.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan PKH umumnya alokasi Juli hingga Agustus adalah sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari hingga Maret 2024
-
Tahap 2: April hingga Juni 2024
-
Tahap 3: Juli hingga September 2024
-
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024
Syarat Mendapatkan Bansos PKH
Untuk menerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP atau tanda pengenal lain.
-
Termasuk dalam golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
-
Tidak termasuk dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
-
Tidak sedang atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga September 2024. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui kartu KKS Merah Putih akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali, sedangkan penerima melalui PT Pos akan menerima bantuan setiap tiga bulan sekali. Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan dan akan disalurkan dalam enam tahap hingga akhir tahun 2024, dengan setiap tahap memberikan Rp400.000.
Cara Mendapatkan Bantuan BPNT 2024
Untuk mendaftar bantuan BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari AppStore atau Google Play Store.
-
Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data diri yang akurat, seperti NIK, alamat sesuai KTP, nomor KK, dan informasi lainnya.
-
Aplikasi Kemensos akan memverifikasi data Anda.
-
Setelah verifikasi, klik “Login”.
-
Pilih opsi “Tambah Usulan”.
-
Pilih jenis bantuan sosial yang Anda butuhkan.
-
Isi data yang diminta pada laman.
-
Data yang Anda masukkan akan dicocokkan dengan data di Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kependudukan.
-
Jika data Anda valid, Anda akan ditetapkan sebagai calon penerima bantuan BPNT dari pemerintah.
Jadwal Pencairan PIP 2024
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dibagi menjadi tiga tahap untuk memastikan bantuan pendidikan dapat diterima siswa secara tepat waktu, berikut dibawah ini alokasi Juli hingga Agustus untuk pencairan Dana PIP 2024:
-
Tahap 1: Februari hingga April 2024
-
Tahap 2: Mei hingga September 2024
-
Tahap 3: Oktober hingga Desember 2024
Cara Mendapatkan Bantuan PIP 2024
Untuk menerima bantuan PIP, peserta didik harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
-
Korban bencana alam.
-
Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
-
Mengalami gangguan fisik.
-
Korban musibah.
-
Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
-
Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Dengan adanya alokasi bansos yang terencana dengan baik seperti PKH, BPNT, dan PIP, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dukungan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan ini menjadi salah satu upaya penting pemerintah dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Penting bagi penerima bantuan untuk mengikuti prosedur dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal.