Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi yang memuat informasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan melalui ponsel tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Namun, sebelum digunakan, masyarakat perlu menyelesaikan proses pendaftaran dan aktivasi IKD. Salah satu tahap penting dalam proses tersebut adalah pemindaian kode QR di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kecamatan setempat sesuai layanan yang tersedia.
Lantas, bagaimana cara cek IKD apakah sudah aktif atau belum? Simak langkah-langkah berikut untuk mengetahui status aktivasi IKD di ponsel.
Cara Cek IKD Apakah Sudah Aktif atau Belum
Setelah menyelesaikan proses aktivasi, kamu dapat memeriksa status IKD dengan masuk kembali ke aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi IKD. Jalankan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah terpasang di ponsel.
- Login ke akun IKD. Masuk menggunakan PIN yang telah didaftarkan atau metode verifikasi wajah jika tersedia.
- Pastikan berhasil masuk. Periksa apakah proses login berhasil dan kamu dapat membuka halaman utama aplikasi.
- Periksa dokumen kependudukan. Pastikan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pencatatan sipil yang tersedia sudah ditampilkan pada aplikasi.
Jika kamu berhasil login dan dokumen kependudukan sudah dapat diakses di halaman utama, hal tersebut menjadi indikasi bahwa aktivasi IKD telah berhasil.
Sebaliknya, jika belum dapat login atau dokumen belum muncul, kamu perlu memeriksa kembali proses pendaftaran dan aktivasi yang telah dilakukan.
Syarat Penting agar IKD Berhasil Aktif
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses verifikasi identitas secara langsung melalui pemindaian kode QR di kantor Dukcapil atau kecamatan setempat.
Pendaftaran melalui aplikasi saja belum cukup untuk menyelesaikan aktivasi. Pemohon perlu mengikuti proses verifikasi yang ditentukan petugas agar data yang dimasukkan dapat dipastikan sesuai dengan pemilik identitas.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Sudah mengunduh dan mendaftar melalui aplikasi IKD.
- Menggunakan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang masih aktif.
- Sudah menyelesaikan verifikasi wajah dan email.
- Sudah memasukkan kode aktivasi dan captcha sesuai instruksi aplikasi.
- Sudah melakukan pemindaian kode QR melalui petugas Dukcapil atau kecamatan sesuai prosedur.
Apabila pemindaian kode QR belum dilakukan, proses aktivasi IKD belum selesai sehingga aplikasi belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cara Aktivasi IKD Jika Belum Aktif
Jika setelah diperiksa ternyata IKD belum aktif, kamu dapat mengikuti kembali tahapan pendaftarannya. Berikut panduannya:
- Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
- Pilih menu pendaftaran. Buka aplikasi, kemudian pilih menu “Daftar”.
- Masukkan data diri. Isi informasi yang diminta, termasuk NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah. Ikuti petunjuk pengenalan wajah. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup aksesori seperti masker, topi, atau kacamata.
- Verifikasi email. Buka email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti instruksi verifikasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha. Isi sesuai informasi yang diminta pada aplikasi.
- Pilih menu “Aktifkan”. Lanjutkan proses sesuai petunjuk aplikasi.
- Datangi kantor Dukcapil atau kecamatan. Ikuti prosedur verifikasi dan minta petugas melakukan pemindaian kode QR untuk menyelesaikan aktivasi.
Setelah seluruh tahapan selesai, buka kembali aplikasi untuk memastikan kamu dapat login dan mengakses dokumen kependudukan.
Bagaimana Jika IKD Tidak Bisa Login?
Jika kamu tidak dapat login ke aplikasi IKD, jangan langsung menyimpulkan bahwa akun tidak aktif. Periksa terlebih dahulu apakah PIN yang dimasukkan sudah benar dan apakah proses aktivasi telah diselesaikan hingga tahap pemindaian kode QR.
Jika masih mengalami kendala, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Periksa kembali data pendaftaran yang telah dimasukkan.
- Pastikan proses verifikasi email dan wajah sudah selesai.
- Coba login kembali menggunakan metode yang tersedia pada aplikasi.
- Jika masalah belum teratasi, kunjungi kantor Dukcapil atau kecamatan setempat untuk meminta bantuan petugas.
Petugas dapat membantu memeriksa kendala pendaftaran dan memberikan arahan sesuai prosedur aktivasi yang berlaku.
Kesimpulan
Cara cek IKD apakah sudah aktif atau belum dapat dilakukan dengan membuka kembali aplikasi, login menggunakan PIN atau metode verifikasi yang tersedia, lalu memeriksa apakah dokumen kependudukan sudah tampil di halaman utama.
Hal penting yang perlu diingat adalah pendaftaran melalui aplikasi harus dilanjutkan dengan pemindaian kode QR oleh petugas Dukcapil atau kecamatan sesuai prosedur. Jika tahapan tersebut belum dilakukan, proses aktivasi IKD belum selesai.
Dengan memastikan seluruh tahapan telah dilalui, kamu dapat mengetahui status aktivasi IKD dan meminta bantuan petugas jika masih mengalami kendala.



