Cara Cek Kriteria Penerima PIP 2024
Pemerintah Indonesia masih terus berusaha memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga berpenghasilan rendah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak. Pada tahun 2024, bantuan mencapai Rp1,8 juta per siswa per tahun, disalurkan melalui bank BRI dan BNI dengan pengawasan online dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pentingnya Mengecek Status Penerima PIP
Sebagai penerima PIP, memastikan bahwa dana telah dicairkan menjadi hal yang sangat penting. Langkah-langkah berikut akan membantu Anda untuk mengetahui apakah Anda telah menerima dana atau masih dalam proses pencairan:
-
Akses situs https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui perangkat HP atau laptop Anda.
-
Di situs tersebut, temukan opsi “Cari Penerima PIP” dan klik.
-
Isi kolom yang diminta dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk
-
Kependudukan (NIK) Anda.
-
Isi jawaban Captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
Setelah mengklik “Cek Penerima PIP”, Anda akan melihat informasi terkait status penerima bantuan PIP Anda. Tanda bahwa dana telah dicairkan akan muncul dengan keterangan “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)”.
Besaran Bantuan Penerima PIP
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang Anda tempuh. Berikut adalah daftar rincian besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan:
-
Siswa SD/SDLB/Paket A:
- Kelas VI: Rp225.000
- Kelas I-V: Rp450.000
-
Siswa SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas IX: Rp375.000
- Kelas VII-VIII: Rp750.000
-
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas XII: Rp900.000
- Kelas X-XI: Rp1.800.000
Kriteria Penerima PIP 2024
Syarat-syarat untuk menjadi calon penerima PIP Kemdikbud meliputi:
-
Usia siswa harus antara 6 hingga 21 tahun.
-
Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar yang terdata di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
-
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan kondisi khusus seperti:
-
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
-
Anak yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
-
Korban bencana alam.
Jadwal Pencairan PIP 2024
Proses pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sebagai berikut:
-
Termin 1: Januari – April 2024.
-
Termin 2: Mei – Agustus 2024.
-
Termin 3: September – Desember 2024.

