Cara Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Oktober 2024 untuk Masyarakat
Penyaluran tahap keempat Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan yang terakhir di tahun 2024. Dana bantuan akan dicairkan dari Oktober hingga Desember 2024. Penerima manfaat dianjurkan segera memeriksa status mereka dan menarik dana sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran bantuan PKH tahun 2024 dilakukan dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret untuk tahap pertama, April-Juni untuk tahap kedua, Juli-September untuk tahap ketiga, dan tahap keempat berlangsung pada Oktober-Desember 2024. Pada tahap terakhir ini, penerima dapat mencairkan dana melalui bank-bank yang tergabung dalam HIMBARA, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Bagi anda yang ingin mencairkan dana PKH, dapat mengecek nama anda terlebih dahulu seperti langkah – langkah dibawah ini. Namun, sebelum itu anda pastikan anda termasuk kedalam kriteria syarat penerima bantuan PKH.
Syarat Menjadi Penerima PKH
-
Untuk menjadi penerima PKH, beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya:
-
Memiliki KTP elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri lainnya.
Apabila anda memenuhi kriteria syarat penerima bantuan PKH, maka anda dinyatakan berhak mendapatkan bantuan tersebut. Selanjutnya, silahkan anda cek nama anda apakah termasuk kedalam penerima bantuan PKH atau tidak.
Cara Cek Penerima Bantuan PKH
Anda bisa mengecek status penerimaan PKH melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
-
Isi nama lengkap sesuai KTP.
-
Verifikasi captcha.
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
-
Jika nama Anda terdaftar, informasi tentang bantuan akan muncul di layar.
Golongan Penerima dan Besaran Bantuan
-
PKH ditujukan untuk keluarga yang memiliki anggota dalam kategori berikut:
-
Ibu hamil mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp750.000 per tahap.
-
Anak balita (0-6 tahun) mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp750.000 per tahap.
-
Siswa SD mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap.
-
Siswa SMP mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp375.000 per tahap.
-
Siswa SMA mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp500.000 per tahap.
-
Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap.
Bantuan PKH diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu, terutama ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Pastikan Anda memenuhi syarat dan cek status penerimaan secara online untuk memanfaatkan bantuan ini tepat waktu.