Cara Cek Siswa Penerima Beasiswa PIP 2024 di pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dengan tujuan mencegah putus sekolah serta mendukung mereka yang sudah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan.
Bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening siswa yang terdaftar di bank mitra seperti BRI, BNI, atau BSI. Penerima manfaat utama adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Cara Cek Status Penerimaan PIP di pip.kemdikbud.go.id
-
Buka Situs Resmi PIP
Akses situs pip.kemdikbud.go.id melalui perangkat kamu.
-
Masukkan NIK dan NISN Peserta Didik
Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.
-
Lakukan Verifikasi Kode Keamanan
Verifikasi identitas dengan memasukkan kode keamanan yang tertera.
-
Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data, klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan.
-
Mendaftar Secara Online
Bagi yang ingin bergabung, mendaftar secara online adalah langkah selanjutnya.
-
Siapkan Dokumen Penting
Persiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Daftar di Lembaga Pendidikan
Daftarkan diri di lembaga pendidikan terdekat untuk memproses pendaftaran.
-
Pendaftaran di Dapodik
Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.
Cara Mendapatkan Bantuan PIP
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima PIP namun belum terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Pastikan Terdaftar sebagai Peserta KIP
-
Lakukan registrasi di situs resmi PIP, biasanya melalui portal pip.kemdikbud.go.id.
-
Isi data dengan benar sesuai dengan informasi pada KIP.
-
Tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan data.
-
Setelah verifikasi selesai, periksa status penerimaan di situs resmi PIP.
-
Jika dinyatakan sebagai penerima, tindak lanjut sesuai instruksi pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bantuan.
Besaran Bantuan PIP
Besar bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
-
SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
-
SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.