Cara Cek TPS Online Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Seluruh pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk memberikan suara. Berikut panduan lengkap untuk mengecek nomor dan lokasi TPS secara online maupun offline.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online
Untuk memastikan lokasi TPS secara praktis, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor WhatsApp aktif. Langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
-
Akses Situs Resmi KPU
Masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketikkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia di laman tersebut.
-
Verifikasi dengan Nomor WhatsApp
- Klik tombol Langkah 2/4 untuk melanjutkan.
- Masukkan nomor WhatsApp aktif, kemudian klik Langkah 3/4.
-
Masukkan Kode OTP
Periksa pesan WhatsApp dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah terverifikasi (tanda centang biru). Masukkan kode OTP (One-Time Password) ke kolom yang tersedia.
-
Lihat Informasi TPS
Setelah verifikasi berhasil, data lengkap akan ditampilkan, seperti:
- Nama pemilih
- Nomor TPS
- Alamat lokasi TPS
-
Gunakan Aplikasi Peta
Anda dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk menemukan lokasi TPS dengan mudah berdasarkan alamat yang tercantum.
Cara Cek Lokasi TPS Secara Offline
Bagi pemilih yang tidak dapat mengakses internet, cek lokasi TPS dapat dilakukan dengan cara berikut:
-
Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa
Tanyakan kepada petugas berdasarkan alamat di KTP.
-
Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS setempat akan membantu memberikan informasi mengenai TPS Anda.
-
Bertanya kepada Ketua RT atau RW
Ketua RT atau RW biasanya memiliki informasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayahnya.
Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mencoblos
-
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
-
Pemilih dalam DPT: KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir C-Pemberitahuan (undangan).
-
Pemilih dalam DPT Tambahan (DPTb): KTP atau Suket, dan formulir A5 (surat pindah memilih).
-
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP elektronik atau Suket.
Ketentuan Saat di TPS
-
Pastikan surat suara tidak rusak atau tercoblos sebelumnya.
-
Gunakan paku yang tersedia untuk mencoblos.
-
Celupkan jari ke tinta sebagai bukti sudah memilih.
-
Jangan memfoto atau merekam kegiatan pencoblosan.
Jadwal dan Waktu Pencoblosan
Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bagi pemilih yang termasuk dalam DPK, pencoblosan diperbolehkan hingga satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia.
Dengan mengetahui lokasi TPS sejak awal, pemilih dapat menghindari kesalahan lokasi dan memastikan hak pilihnya tersalurkan dengan baik pada Pilkada 2024. Jangan lupa mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu!

