Cara Daftar dan Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu identitas keanggotaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KIS digunakan sebagai bentuk identitas keanggotaan BPJS Kesehatan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia, tidak hanya bagi masyarakat yang tidak mampu. Sejak 1 Maret 2015, KIS mulai digunakan sebagai pengganti kartu BPJS Kesehatan yang sebelumnya digunakan.
KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN adalah bagian dari program JKN yang dibiayai oleh pemerintah. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat yang tidak mampu dan memerlukan bantuan dari pemerintah untuk membayar iuran JKN. Untuk mendapatkan KIS PBI, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan beberapa dokumen lainnya.
KIS PBI JKN memberikan akses kesehatan yang lebih luas dan lebih murah dibandingkan dengan BPJS Kesehatan biasa. Pemakaian KIS PBI dapat dilakukan di mana saja, termasuk di klinik, puskesmas, atau rumah sakit, dan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga untuk pencegahan. KIS PBI juga mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga biaya pengobatan lebih terjangkau.
Dalam beberapa tahun terakhir, KIS PBI JKN telah diperluas dan diperbarui untuk mencapai tujuan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih luas. Dalam beberapa kabupaten, seperti Depok dan Sragen, KIS PBI JKN diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera dan dapat diurus melalui Dinas Sosial setempat
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
-
Unduh Aplikasi “Cek Bansos”
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari toko aplikasi di ponsel.
-
Buat akun baru dengan mengisi informasi yang diperlukan, termasuk Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP, dan lainnya.
-
Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai dokumen pendukung.
-
Buat Akun dan Unggah Dokumen
-
Setelah registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan” dan masukkan data diri dengan benar.
-
Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat untuk memastikan data yang diberikan valid.
Catatan Penting:
Bagi bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, mereka akan otomatis terdaftar sebagai peserta.
Pastikan selalu memperbarui informasi terkait regulasi dan prosedur pendaftaran, karena peraturan dapat mengalami perubahan.
Cara Cek Bantuan KIS PBI-JK 2024
-
Cek via Website:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah penerima yang mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar.
- Klik “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan.
-
Cek via WhatsApp:
- Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor 0811-8750-400.
- Setelah mendapat balasan dari sistem, pilih “informasi” dan lanjutkan ke bagian “Cek Status Peserta”.
- Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin diketahui.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
- Informasi status kepesertaan akan disampaikan melalui balasan pesan.
-
Cek via Aplikasi WhatsApp:
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
-
Cek via Situs Web:
- Buka situs cekbansos.
- Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.
Informasi Tambahan
Bantuan KIS PBI-JK 2024 tidak dapat dicairkan oleh penerima, karena bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar Besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu. Dengan Bansos PBI JK, masyarakat tak perlu khawatirkan lagi mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan dalam bentuk iuran. Bansos PBI JK ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke iuran BPJS yang kita punya.
Sebagai informasi besaran iuran PBI JK yang diberikan pemerintah adalah Rp42.000 per orang untuk setiap bulannya. Pemberian Bansos PBI JK ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tentunya dengan adanya bantuan ini jelas dapat membantu meringankan beban masyarakat terutama di bidang kesehatan.

