Cara Daftar Parkir Berlangganan Kota Medan 2024
Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan sistem parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di kota ini. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengaturan dan kedisiplinan parkir di wilayah Kota Medan. Informasi resmi ini diumumkan melalui unggahan Instagram resmi Dishub Medan, yang menginformasikan mengenai syarat-syarat dan lokasi pembelian stiker parkir berlangganan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan layanan parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib memiliki stiker parkir khusus yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Stiker ini harus ditempel di bagian depan kendaraan sebagai tanda pengenal bahwa kendaraan tersebut telah berlangganan parkir.
Harga Stiker Parkir Berlangganan
Besaran biaya untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan bervariasi tergantung jenis kendaraan:
-
Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun
-
Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun
-
Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun
Lokasi Pembelian Stiker
Stiker parkir berlangganan dapat dibeli di beberapa lokasi strategis di Kota Medan, antara lain:
-
Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan
-
Kantor ITS Kota Medan
-
UPT Terminal Pinang Baris
-
Taman Ahmad Yani
-
UPT Terminal Amplas
-
Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
-
Pos Bus Listrik J City
-
Suzuya Marelan
-
Mal Pelayanan Publik
-
Jukir Terdekat
Cara Pendaftaran
Untuk melakukan pembelian stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-
Foto kendaraan tampak depan sebagai bukti bahwa stiker dapat dipasang dengan benar.
Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan mampu meningkatkan keteraturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Medan, serta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menikmati fasilitas parkir yang lebih terorganisir dan terjamin.