Jumat, Mei 22, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Daftar Parkir Berlangganan Kota Medan 2024

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Cara Daftar Parkir Berlangganan Kota Medan 2024

Cara Daftar Parkir Berlangganan Kota Medan 2024

Cara Daftar Parkir Berlangganan Kota Medan 2024

Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan sistem parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di kota ini. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengaturan dan kedisiplinan parkir di wilayah Kota Medan. Informasi resmi ini diumumkan melalui unggahan Instagram resmi Dishub Medan, yang menginformasikan mengenai syarat-syarat dan lokasi pembelian stiker parkir berlangganan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat memanfaatkan layanan parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib memiliki stiker parkir khusus yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Stiker ini harus ditempel di bagian depan kendaraan sebagai tanda pengenal bahwa kendaraan tersebut telah berlangganan parkir.

Harga Stiker Parkir Berlangganan

Besaran biaya untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan bervariasi tergantung jenis kendaraan:

  • Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun

  • Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun

  • Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun

Lokasi Pembelian Stiker

Stiker parkir berlangganan dapat dibeli di beberapa lokasi strategis di Kota Medan, antara lain:

  • Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan

  • Kantor ITS Kota Medan

  • UPT Terminal Pinang Baris

  • Taman Ahmad Yani

  • UPT Terminal Amplas

  • Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair

  • Pos Bus Listrik J City

  • Suzuya Marelan

  • Mal Pelayanan Publik

  • Jukir Terdekat

Cara Pendaftaran

Untuk melakukan pembelian stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Foto kendaraan tampak depan sebagai bukti bahwa stiker dapat dipasang dengan benar.

Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan mampu meningkatkan keteraturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Medan, serta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menikmati fasilitas parkir yang lebih terorganisir dan terjamin.

Tags: cara daftarKota Medanlokasiparkir berlanggananparkir tahunanstiker parkirSyarattarif
Previous Post

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah dan Cepat

Next Post

Kapan Bansos BPNT Tahap 3 2024 Cair? Berikut Rinciannya

Next Post
Kapan Bansos BPNT Tahap 3 2024 Cair? Berikut Rinciannya

Kapan Bansos BPNT Tahap 3 2024 Cair? Berikut Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.