Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Mudah
Apakah Anda termasuk dalam kategori wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu? Jika iya, jangan khawatir, Anda juga dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan! BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Anda mungkin bertanya-tanya, “Apakah hanya pekerja kantoran yang berhak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Tidak sama sekali! Selain pekerja kantoran, wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan dari berbagai profesi lainnya juga memiliki hak untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU).
Persyaratan BPU
Tentu saja, Anda pasti ingin tahu tentang persyaratan pendaftarannya, bukan? Jangan khawatir, di bawah ini kami telah merangkum persyaratan yang perlu Anda siapkan:
-
Persyaratan Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU):
-
Formulir pendaftaran dari pemberi kerja atau badan usaha.
-
Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.
-
Formulir laporan rinci iuran pekerja.
-
NPWP perusahaan.
-
KTP pemilik perusahaan.
-
KTP tenaga kerja.
-
Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, atau Nomor Induk Berusaha.
Persyaratan Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Alamat Email.
Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Bagi Anda yang masuk dalam kategori BPU, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:
-
Kunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser Anda.
-
Isi informasi yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang masih aktif.
-
Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai.
-
Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
-
Isi informasi penting lainnya, termasuk jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.
-
Klik ‘Request OTP’ untuk mendapatkan kode OTP berupa 6 digit yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.
-
Masukkan kode OTP yang diterima dan klik ‘Lanjutkan’.
-
Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan sekali lagi, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
-
Isi informasi pekerjaan, seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang Anda ingin daftarkan, dan informasi lainnya.
-
Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan kode iuran yang akan dikirimkan melalui email.
-
Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial dan ekonomi Anda tetap terjaga.
Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial bagi para pekerja. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri Anda dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan!