Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat memenuhi syarat untuk mengajukan klaim layanan kesehatan.

Jadi, apa saja jenis kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan dari BPJS Kesehatan?

Menurut informasi yang dikutip dari laman Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, klaim BPJS Kesehatan untuk lakalantas hanya dapat diajukan dalam kasus kecelakaan tunggal yang tidak terkait dengan kecelakaan kerja. Selain itu, korban harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.

Namun, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung semua jenis kecelakaan tunggal. Beberapa jenis kecelakaan tersebut akan ditangani oleh PT Jasa Raharja (Persero), seperti kecelakaan yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pribadi.

Ada empat jenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau perjalanan menuju tempat kerja.

  2. Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

  3. Kecelakaan lalu lintas ganda, misalnya melibatkan dua atau lebih kendaraan, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya.

  4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Untuk klaim BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung biaya pengobatan hingga Rp20 juta. Jika korban juga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan yang melebihi batas klaim Jasa Raharja. Kepentingan utama adalah status kepesertaan aktif dalam JKN-KIS.

Proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi melalui aplikasi bernama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). INSIDEN menjadi saluran komunikasi antara rumah sakit, PT Jasa Raharja (Persero), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaporkan kasus korban kecelakaan lalu lintas. Dengan INSIDEN, administrasi penjaminan layanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real-time, tanpa perlu mengklaim asuransi secara manual di kantor cabang BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).

Tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Korban lakalantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

  2. Pihak kepolisian akan menyelidiki penyebab kecelakaan dan menentukan kategori lakalantas.

  3. Rumah sakit akan melaporkan kasus tersebut melalui aplikasi INSIDEN.

  4. BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatanjenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS KesehatanTata cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas
Previous Post

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023

Next Post

Cacar Monyet (Monkeypox): Gejala dan Cara Mengatasinya

Next Post
Cacar Monyet (Monkeypox): Gejala dan Cara Mengatasinya

Cacar Monyet (Monkeypox): Gejala dan Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.