Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Mudah
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. JHT memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun, bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi dan dana pensiun.
Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang membayar iuran bulanan sesuai peraturan yang berlaku. Besar kontribusi dan persentase iuran dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.
Peserta dapat melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa kriteria berikut:
Kriteria Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
-
Usia Pensiun 56 Tahun
-
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Mengundurkan diri
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-
Cacat total tetapi. Meninggal dunia
-
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum masa pensiun atau sebelum resign. Peserta dapat mengajukan pencairan sebagian 10% atau 30% untuk keperluan tertentu, termasuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.
Berkas Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-
E-KTP
-
Buku Tabungan
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
-
NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Kantor Cabang:
-
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
-
Ambil nomor antrean.
-
Proses wawancara dan verifikasi data.
-
Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
-
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Melalui Layanan Online:
-
Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
-
Konfirmasi data pengajuan dan simpan.
-
Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
-
Lakukan wawancara video call untuk verifikasi data.
-
Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum masa pensiun atau tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini bermanfaat.

