Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengupayakan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun perusahaan tempatnya bekerja sudah tutup. Penutupan perusahaan tidak serta-merta menghilangkan hak peserta atas saldo JHT. Namun, pengajuan klaim harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan dokumen.
Bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), klaim JHT dapat diajukan sesuai kategori dan ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, peserta perlu memastikan status kepesertaan serta menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan pencairan.
Syarat Klaim JHT Jika Perusahaan Sudah Tutup
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk keperluan verifikasi. Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen klaim JHT akibat PHK meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk fisik maupun digital.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain yang diakui.
- Bukti PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari pemberi kerja, pemberitahuan PHK beserta pernyataan tidak menolak PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian.
Persyaratan dapat berbeda bergantung pada alasan pengajuan dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, peserta sebaiknya memeriksa kembali dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan klaim.
Cara Klaim JHT Jika Perusahaan Sudah Tutup
Peserta dapat mengajukan klaim melalui layanan daring atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
- Siapkan dokumen pendukung. Kumpulkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, bukti PHK yang tersedia, serta dokumen lain sesuai kategori klaim.
- Ajukan klaim secara daring. Kunjungi layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kemudian isi data diri dan informasi kepesertaan sesuai petunjuk.
- Unggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
- Ikuti proses verifikasi. Peserta perlu mengikuti tahapan verifikasi yang ditetapkan. Jika diperlukan, jadwal wawancara daring akan disampaikan melalui email.
- Tunggu hasil pengajuan. Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Peserta juga dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur klaim sesuai kondisi kepesertaannya.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Surat Keterangan Kerja?
Perusahaan yang sudah tutup mungkin tidak lagi dapat menerbitkan surat keterangan berhenti bekerja. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat mengumpulkan bukti hubungan kerja atau PHK yang masih dimiliki, seperti perjanjian kerja maupun dokumen resmi terkait penutupan perusahaan.
Selanjutnya, hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau instansi ketenagakerjaan setempat untuk memastikan dokumen pengganti yang dapat diterima. Peserta tidak sebaiknya menganggap suatu dokumen otomatis dapat menggantikan surat PHK sebelum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Pastikan Dokumen Sesuai Sebelum Mengajukan Klaim
Pencairan JHT saat perusahaan sudah tutup tetap memerlukan proses pemeriksaan dokumen dan pemenuhan ketentuan klaim. Karena itu, peserta perlu memastikan status kepesertaan, menyiapkan bukti PHK yang tersedia, serta mengikuti prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan persiapan yang tepat, peserta dapat mengupayakan pencairan saldo JHT meskipun perusahaan tempatnya bekerja tidak lagi beroperasi. Untuk menghindari kendala, pastikan kembali persyaratan terbaru melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan permohonan.



