Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lapor SPT sangat penting karena merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pelaporan SPT membantu pemerintah dalam mengumpulkan data yang akurat tentang penerimaan negara dari pajak, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Selain itu, melaporkan SPT tepat waktu dan benar dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif dan denda yang dapat merugikan secara finansial.
Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kini lebih simpel dan praktis berkat teknologi. Melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda bisa melaporkan SPT tahunan tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini panduan lengkap cara melapor SPT tahunan secara online untuk Wajib Pajak pribadi dan badan.
Persyaratan Lapor SPT Tahunan
-
Persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan
Untuk Wajib Pajak badan, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- NPWP Badan yang masih berlaku.
- EFIN Badan.
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771.
- Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dalam format PDF.
- Untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember, SPT masa PPh Badan.
- Bukti surat setoran pajak (SSP) jika status SPT kurang bayar.
-
Persyaratan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Untuk Wajib Pajak individu, berikut persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT tahunan:
- Dari perusahaan tempat Anda bekerja, kutip bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2.
- Nomor Identifikasi Elektronik Pengarsipan (EFIN).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Akun DJP Online.
- Bukti pemotongan PPh tambahan menurut Pasal 21 jika Anda memiliki sumber penghasilan tambahan.
- Informasi tentang aset, hutang, dan keluarga Anda, serta data lainnya yang berkaitan dengan penghasilan dan pajak Anda.
Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online
-
Cara Melapor SPT Tahunan Badan
Berikut ini langkah-langkah melapor SPT tahunan untuk badan menggunakan e-Form:
-
Instal aplikasi form viewer pada pc atau laptop anda
-
Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/.
-
Isi kode keamanan yang tertera, NPWP dan kata sandi Anda.
-
Klik opsi “Lapor”, kemudian klik opsi “e-Form” dan pilih menu “Buat SPT”.
-
Pilih status SPT, tahun pajak, dan media pengiriman token.
-
pilih opsi “Unduh Formulir”, nantinya formulir e-Form akan otomatis terunduh.
-
Anda dapat mengikuti panduan dalam mengisi e-form 1771 yang disediakan oleh DJP, untuk memasukan semua data yang benar pada kolom dalam e-Form.
-
Silahkan anda masuk lagi ke laman DJP online, kemudian unggah file SPT 1771 yang sudah anda isi serta lampiran bukti pemotongan pajak dan dokumen – dokumen yang diperlukan.
-
Pilih opsi “Kirim SPT” dan kemudian silahkan anda masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email anda atau nomor telepon perusahaan.
-
Pilih opsi “Submit” untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan.
-
-
Cara Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, berikut dibawah ini langkah-langkah untuk melaporkan SPT tahunan pribadi secara online:
-
Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
-
Masukkan NIK, NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian pilih opsi “Login”.
-
Klik opsi “Laporan”, lalu klik menu e-Filing dan pilih opsi “Buat SPT”.
-
Pilih laporan SPT tahunan: 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha.
-
Pilih status SPT dan tahun pajak diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian pilih opsi “Langkah Selanjutnya”.
-
Terdapat 18 langkah yang perlu anda lalui, mulai dari data penghasilan final, aset, hingga utang pada tahun pajak tersebut. Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap.
-
Apabila anda tidak memiliki utang pajak, nantinya sistem akan menunjukkan status SPT Anda (lebih bayar, nihil, atau kurang bayar).
-
Pengisian SPT sesuaikan dengan status, kemudian pilih opsi “Setuju”.
-
Perhatikan e-mail dan nomor telepon anda karena nantinya akan dikirimkan kode verifikasi dari pihak DJP
-
Untuk menyelesaikan proses pelaporan masukkan kode verifikasi, silahkan anda pilih ikon “Kirim SPT”.
-
Sebagai bukti telah melapor SPT tahunan, nantinya anda akan mendapatkan e- SPT atau tanda terima elektronik melalui email.
-
Untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan SPT, disarankan agar wajib pajak mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak dini dan menggunakan layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk proses yang lebih cepat dan efisien. W
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai sumber daya dan panduan yang tersedia di situs resmi pajak, serta menghubungi layanan bantuan pajak jika memerlukan bantuan lebih lanjut. Dengan melapor SPT tepat waktu dan benar, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan negara.