Pada tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP. Ini merupakan sistem yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara digital. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax DJP.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem yang dibangun untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya. Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, mengurus dokumen perpajakan, dan mendapatkan berbagai layanan perpajakan lainnya secara digital dan terpusat.
Persyaratan Untuk Menggunakan Coretax DJP
Sebelum mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak perlu memiliki beberapa hal berikut:
Akun Coretax: Wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun di platform ini.
Kode Otorisasi: Kode ini diperlukan sebagai tanda tangan elektronik dalam pelaporan pajak dan dokumen perpajakan lainnya.
Langkah-langkah Pendaftaran dan Aktivasi Akun Coretax
Berikut ini adalah cara mendaftar dan mengaktifkan akun Coretax DJP:
- Kunjungi laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.
- Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar” dan masukkan data seperti NPWP, email, dan nomor ponsel yang sudah terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto selfie untuk memastikan data Anda valid.
- Cek email yang dikirimkan dari @pajak.go.id untuk instruksi lebih lanjut.
- Login menggunakan kata sandi sementara yang dikirim melalui email, kemudian ganti dengan kata sandi baru dan buat passphrase pada login pertama.
Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP
Setelah berhasil mendaftar, wajib pajak juga harus mengajukan Kode Otorisasi untuk bisa melakukan pelaporan pajak secara resmi.
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax menggunakan username dan password yang sudah Anda buat.
- Buka menu “Portal Saya” di halaman utama.
- Pilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Tentukan jenis kode yang dibutuhkan
- Buat atau masukkan passphrase, dan kirimkan permohonan.
Cara Melaporkan SPT Tahunan 2025
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard.
- Klik “Buat Konsep SPT” untuk memulai proses pelaporan.
- Pilih jenis pajak yang sesuai dengan status Anda, seperti PPh Orang Pribadi untuk pelaporan pajak individu.
- Tentukan periode pelaporan, dalam hal ini pilih Januari-Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal dan isi formulir yang disediakan.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengedit data dan memastikan semua informasi yang dibutuhkan telah diisi dengan benar.
- Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan laporan pajak Anda.
Kesimpulan
Dengan menggunakan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara efisien dan bebas dari kesulitan administratif. Pastikan untuk selalu memperbarui data dan mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaporan pajak Anda berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu mengakses informasi terbaru dari situs resmi DJP untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

