Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Ini Sejumlah Alat Kesehatan Gratis Menggunakan BPJS
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan berbagai fasilitas, termasuk tanggungan biaya untuk sejumlah alat kesehatan yang penting. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar alat kesehatan yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan secara gratis:
-
Collar Neck
Alat penyangga leher, juga dikenal sebagai collar neck, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Collar neck harus diberikan setidaknya dua tahun sekali jika ada indikasi medis.
-
Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Untuk protesa gigi lengkap, BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp1,1 juta, atau Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. Protesa gigi tidak boleh diberikan lebih dari dua tahun sekali atas indikasi medis yang sama.
-
Kacamata
Peserta BPJS yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan menerima tanggungan kacamata. Biaya plafon untuk hak rawat kelas 1, 2, dan 3 adalah masing-masing Rp220 ribu, Rp220 ribu, dan Rp330 ribu.
-
Protesa Alat Gerak
Dengan biaya klaim maksimal Rp2.750.000, protesa alat gerak kaki dan tangan palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Protesa alat gerak dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
-
Kruk
BPJS Kesehatan dapat membayar alat kesehatan seperti kruk dengan biaya maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
-
Korset Tulang Belakang
Untuk biaya maksimal Rp385 ribu, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang. Korset tulang belakang dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali setelah dokter merekomendasikan hal itu.
Alat Bantu Dengar
Biaya alat bantu dengar dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan hingga Rp1,1 juta.
Dengan adanya tanggungan biaya untuk berbagai alat kesehatan tersebut, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap alat kesehatan yang dibutuhkan.
Cara Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan
-
Kunjungi faskes 1 (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan)
-
Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
-
Dapatkan resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
-
Legalisir atau verifikasi resep
-
Datang ke fasilitas kesehatan rekanan dengan membawa KTP, Kartu Tanda Penduduk, atau kartu identitas lainnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh alat kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

