Jumat, April 24, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Ini Sejumlah Alat Kesehatan Gratis Menggunakan BPJS

Max Ki by Max Ki
23 Agustus 2024
in Berita
0
Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Ini Sejumlah Alat Kesehatan Gratis Menggunakan BPJS

Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Ini Sejumlah Alat Kesehatan Gratis Menggunakan BPJS

Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Ini Sejumlah Alat Kesehatan Gratis Menggunakan BPJS

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan berbagai fasilitas, termasuk tanggungan biaya untuk sejumlah alat kesehatan yang penting. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar alat kesehatan yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan secara gratis:

  1. Collar Neck

    Alat penyangga leher, juga dikenal sebagai collar neck, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Collar neck harus diberikan setidaknya dua tahun sekali jika ada indikasi medis.

  2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)




    Untuk protesa gigi lengkap, BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp1,1 juta, atau Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. Protesa gigi tidak boleh diberikan lebih dari dua tahun sekali atas indikasi medis yang sama.

  3. Kacamata

    Peserta BPJS yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan menerima tanggungan kacamata. Biaya plafon untuk hak rawat kelas 1, 2, dan 3 adalah masing-masing Rp220 ribu, Rp220 ribu, dan Rp330 ribu.

  4. Protesa Alat Gerak

    Dengan biaya klaim maksimal Rp2.750.000, protesa alat gerak kaki dan tangan palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Protesa alat gerak dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

  5. Kruk

    BPJS Kesehatan dapat membayar alat kesehatan seperti kruk dengan biaya maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.




  6. Korset Tulang Belakang

    Untuk biaya maksimal Rp385 ribu, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang. Korset tulang belakang dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali setelah dokter merekomendasikan hal itu.

Alat Bantu Dengar

Biaya alat bantu dengar dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan hingga Rp1,1 juta.
Dengan adanya tanggungan biaya untuk berbagai alat kesehatan tersebut, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap alat kesehatan yang dibutuhkan.

Cara Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan

  1. Kunjungi faskes 1 (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan)

  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

  3. Dapatkan resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

  4. Legalisir atau verifikasi resep

  5. Datang ke fasilitas kesehatan rekanan dengan membawa KTP, Kartu Tanda Penduduk, atau kartu identitas lainnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh alat kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.







Tags: alat alat yang ditanggung bpjsAlat Bantu Dengar geratisCara Memanfaatkan Layanan Kesehatan MasyarakatCara Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatandaftar alat kesehatan yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan secara gratisjenis jenis alat yang dapat diperoleh oleh bpjs kesehatan
Previous Post

Cara Review Jurnal Otomatis Dengan Menggunakan AI

Next Post

Daftar AI Pembuat Presentasi Power Point Secara Otomatis

Next Post
Daftar AI Pembuat Presentasi Power Point Secara Otomatis

Daftar AI Pembuat Presentasi Power Point Secara Otomatis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.