Jumat, Maret 6, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Membuat Efin Pajak Online dan Offline

Max Ki by Max Ki
13 Juli 2025
in Artikel
0
Cara Membuat Efin Pajak Online dan Offline

Cara Membuat Efin Pajak Online dan Offline

Cara Membuat Efin Pajak Online dan Offline

Para Wajib Pajak (WP) memiliki sejumlah kewajiban pajak, mulai dari penerbitan NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan pembayaran pajak yang belum dilunasi kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam era digital, perkembangan sistem perpajakan telah mempermudah segala proses perpajakan.

Salah satu kemajuan utama dalam perpajakan adalah digitalisasi sistem pelaporan pajak, di mana SPT PPh yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara daring melalui e-SPT.




Namun, sebelum melaporkan e-SPT, WP harus terdaftar dalam sistem DJP online dan memiliki EFIN yang terdaftar di DJP. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar WP dapat melakukan transaksi elektronik.

Pengertian Efin Online

EFIN digunakan oleh WP untuk menyampaikan SPT pajak secara online dan real-time melalui internet. Dengan memiliki EFIN, WP dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.




Selain itu, WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah dalam proses enkripsi data, sehingga keamanan dan kerahasiaan informasi akan lebih terjaga. Saat ini, proses pembuatan kode EFIN dapat dilakukan secara daring, yang memudahkan WP dalam mendapatkan EFIN.

Cara Membuat Efin Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat EFIN secara online:

  1. Unduh Formulir Permohonan EFIN

    Unduh formulir permohonan EFIN melalui website www.pajak.go.id atau tautan yang disediakan.

  2. Isi Formulir Permohonan EFIN

    Isilah setiap kolom pada formulir permohonan EFIN yang telah diunduh. Pastikan mengisi kolom email dengan alamat email yang aktif karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.

  3. Foto

    Ambil foto formulir EFIN yang telah diisi. Jangan lupa untuk mengambil foto selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli.

  4. Kirim Permohonan

    Kirimkan permohonan EFIN melalui email ke alamat KPP yang terdaftar. Periksa NPWP Anda untuk mengetahui alamat KPP yang sesuai. Sertakan formulir permohonan EFIN dan foto selfie sebagai lampiran. Pastikan subjek email adalah “Permohonan EFIN”.

  5. Aktivasi EFIN

    Tunggu proses aktivasi EFIN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 1×24 jam. Jika ingin mengetahui prosesnya, dapat menghubungi KPP yang terdaftar. Setelah mendapatkan email berisi kode EFIN dari DJP, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP Online. Masuk ke situs DJP online, klik “Daftar Disini”, masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keamanan wajib pajak. Selanjutnya, pilih “verifikasi” dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh situs DJP.

Cara Membuat Efin Offline

Selain melalui proses online, WP juga dapat membuat EFIN secara offline dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh atau Dapatkan Formulir EFIN:

    Unduh formulir EFIN Pajak Pribadi melalui website www.pajak.go.id atau dapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

  2. Isi Formulir EFIN:

    Lengkapi formulir EFIN Pajak Pribadi dengan data yang diminta pada kolom-kolom yang tersedia.

  3. Persiapkan Dokumen:

    Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir aktivasi EFIN yang telah diisi, alamat email aktif, KTP asli dan fotokopi, paspor asli dan fotokopi (untuk WNI), serta KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (untuk WNA).

  4. Kunjungi Kantor Pajak:

    Setelah formulir dan dokumen persyaratan lengkap, kunjungi Kantor Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan EFIN.

  5. Aktivasi EFIN:

    Setelah mendapatkan nomor EFIN dari petugas di Kantor Pajak, lakukan aktivasi EFIN secara online melalui website DJP. Ikuti petunjuk yang diberikan pada situs tersebut, dan nomor EFIN Anda akan terdaftar di sistem DJP.

Dalam konteks pembayaran pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi elektronik. Dengan EFIN, WP dapat melaporkan SPT tahunan pajak secara online atau offline dan memperoleh berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam transaksi elektronik dan keamanan data yang lebih baik. Dalam era digital ini, penggunaan EFIN sangat penting bagi WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan efektif.



Tags: Cara Membuat Efin OfflineCara Membuat Efin Onlinecara membuat pajakPengertian Efin Online
Previous Post

Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang

Next Post

Resmi Libur Idul Adha 2023 Selama 3 Hari

Next Post
Libur Idul Adha 2023

Resmi Libur Idul Adha 2023 Selama 3 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.