Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru 2025, Ini Syaratnya
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Di dalamnya tercantum berbagai informasi detail, mulai dari alamat, nama anggota keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, status pernikahan, hingga hubungan dalam keluarga. Tak hanya itu, KK juga memuat data kewarganegaraan, dokumen imigrasi, serta nama orang tua dari masing-masing anggota keluarga.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing. Karena fungsinya yang vital, KK sering dijadikan syarat utama untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengajuan bantuan sosial (bansos).
Bagi pasangan yang baru menikah atau masyarakat yang sudah berpisah domisili dari keluarga sebelumnya, pembuatan KK baru menjadi kewajiban yang harus segera dilakukan. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru di tahun 2025?
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru 2025
Menurut informasi dari laman tempo.com, berikut syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru tahun 2025:
-
Penerbitan KK Baru
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KK.
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum teregistrasi atau belum memiliki NIK).
- Fotokopi buku nikah atau akta nikah.
- Surat keterangan pindah datang.
-
Penerbitan KK Baru karena Perubahan Anggota
- Formulir permohonan penerbitan KK.
- KK asli.
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan (jika ada anggota keluarga meninggal).
- Formulir F1.06 untuk perubahan data kependudukan.
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti:
- Akta kelahiran.
- Ijazah/STTB.
- Kutipan akta perkawinan atau akta nikah.
- Kutipan akta perceraian.
-
Penerbitan KK Baru karena Hilang atau Rusak
- Surat kehilangan KK dari kepolisian.
- Formulir penerbitan KK.
- Membawa KK lama yang rusak (jika masih ada).
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru 2025
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir penerbitan KK baru.
- Mengantri di loket pelayanan.
- Petugas operator memeriksa dan memverifikasi berkas persyaratan.
- Petugas melakukan entry data, verifikasi data, dan menerbitkan draf KK.
- Pejabat fungsional serta kepala bidang melakukan validasi dan pengajuan sertifikasi elektronik.
- Kepala dinas melakukan sertifikasi KK elektronik.
- Petugas operator mencetak KK yang telah tersertifikasi, mencatat pencetakan, dan menyerahkannya kepada pemohon.
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan KK baru biasanya sekitar tiga hari kerja. Satu hari pertama digunakan untuk pengecekan berkas, hari kedua untuk proses sertifikasi elektronik, dan hari ketiga untuk penerbitan serta penyerahan dokumen kepada pemohon.