Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD
KTP Digital menjadi salah satu inovasi layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat mengakses identitas melalui ponsel. Untuk mendapatkannya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menyediakan akses terhadap data kependudukan secara digital.
Proses pembuatan KTP Digital cukup mudah karena diawali dengan pendaftaran melalui HP. Namun, pemohon tetap perlu melakukan verifikasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital menggunakan aplikasi IKD? Berikut langkah-langkahnya.
Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD
Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut cara membuat KTP Digital melalui aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD di ponsel.
- Isi data diri, seperti NIK, e-mail, dan nomor HP.
- Klik “Verifikasi Data”.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang tersedia.
- Setelah pendaftaran melalui HP selesai, pemohon perlu mendatangi petugas operator di Dukcapil setempat.
- Dapatkan dan lakukan pemindaian (scan) kode QR dari petugas Dukcapil.
- Cek e-mail yang telah didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN sebagai aktivasi KTP Digital di aplikasi IKD.
- Klik “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi atau PIN dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
- Klik “Aktifkan”.
- Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
- KTP Digital berhasil dibuat dan dapat diakses melalui aplikasi IKD.
Manfaat Menggunakan KTP Digital
Dengan KTP Digital, masyarakat dapat mengakses data kependudukan melalui aplikasi IKD di HP. Hal ini membuat akses terhadap informasi identitas menjadi lebih praktis karena tidak harus selalu melihat data pada KTP fisik.
Data kependudukan tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah KTP Fisik Masih Dibutuhkan?
Meskipun sudah memiliki KTP Digital, KTP fisik tetap penting untuk disimpan. Sebab, tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai untuk menggunakan layanan identitas digital.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tetap membawa atau menyimpan KTP fisik sebagai identitas cadangan, sementara KTP Digital dapat digunakan untuk mempermudah akses data kependudukan melalui HP.
Kesimpulan
Cara membuat KTP Digital pakai aplikasi IKD dapat dilakukan dengan mendaftarkan data diri, melakukan verifikasi wajah, kemudian melanjutkan proses verifikasi melalui petugas Dukcapil. Setelah PIN aktivasi diperoleh dan proses aktivasi selesai, KTP Digital sudah dapat digunakan melalui aplikasi IKD di ponsel.



