Senin, Oktober 26, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Max Ki by Max Ki
21 Agustus 2026
in Artikel
0
Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

KTP Digital menjadi salah satu inovasi layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat mengakses identitas melalui ponsel. Untuk mendapatkannya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menyediakan akses terhadap data kependudukan secara digital.

Proses pembuatan KTP Digital cukup mudah karena diawali dengan pendaftaran melalui HP. Namun, pemohon tetap perlu melakukan verifikasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital menggunakan aplikasi IKD? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Membuat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut cara membuat KTP Digital melalui aplikasi IKD:

  1. Buka aplikasi IKD di ponsel.
  2. Isi data diri, seperti NIK, e-mail, dan nomor HP.
  3. Klik “Verifikasi Data”.
  4. Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang tersedia.
  5. Setelah pendaftaran melalui HP selesai, pemohon perlu mendatangi petugas operator di Dukcapil setempat.
  6. Dapatkan dan lakukan pemindaian (scan) kode QR dari petugas Dukcapil.
  7. Cek e-mail yang telah didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN sebagai aktivasi KTP Digital di aplikasi IKD.
  8. Klik “Aktivasi”.
  9. Masukkan kode aktivasi atau PIN dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  10. Klik “Aktifkan”.
  11. Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
  12. KTP Digital berhasil dibuat dan dapat diakses melalui aplikasi IKD.

Manfaat Menggunakan KTP Digital

Dengan KTP Digital, masyarakat dapat mengakses data kependudukan melalui aplikasi IKD di HP. Hal ini membuat akses terhadap informasi identitas menjadi lebih praktis karena tidak harus selalu melihat data pada KTP fisik.

Data kependudukan tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Apakah KTP Fisik Masih Dibutuhkan?

Meskipun sudah memiliki KTP Digital, KTP fisik tetap penting untuk disimpan. Sebab, tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai untuk menggunakan layanan identitas digital.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tetap membawa atau menyimpan KTP fisik sebagai identitas cadangan, sementara KTP Digital dapat digunakan untuk mempermudah akses data kependudukan melalui HP.

Kesimpulan

Cara membuat KTP Digital pakai aplikasi IKD dapat dilakukan dengan mendaftarkan data diri, melakukan verifikasi wajah, kemudian melanjutkan proses verifikasi melalui petugas Dukcapil. Setelah PIN aktivasi diperoleh dan proses aktivasi selesai, KTP Digital sudah dapat digunakan melalui aplikasi IKD di ponsel.

Tags: aktivasi KTP Digitalaplikasi IKDcara daftar IKDcara membuat KTP Digitalcara membuat KTP Digital lewat HPIdentitas Kependudukan DigitalKTP Digital DukcapilKTP Digital IKD
Previous Post

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Next Post

Cara Mengganti Background Zoom di HP dengan Mudah

Next Post
Cara Mengganti Background Zoom di HP dengan Mudah

Cara Mengganti Background Zoom di HP dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

5 Usulan Dasar Negara yang Disampaikan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno

5 Usulan Dasar Negara yang Disampaikan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno

24 Oktober 2026
Cara Klaim JHT Jika Perusahaan Sudah Tutup, Berikut Panduannya

Cara Klaim JHT Jika Perusahaan Sudah Tutup, Berikut Panduannya

24 Oktober 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.