Cara Membuat NPWP Online Pribadi 2024
Pajak, merupakan nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
Pesyaratan Membuat Npwp Online:
-
Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
-
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
-
Surat Keterangan Bekerja
-
Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Membuat NPWP Bagi Pribadi Secara Online:
-
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
-
Siapkan NIK, KK dan email aktif
-
Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
-
Tekan tombol daftar. Kalian akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
-
Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
-
Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
-
Login dengan email kalian. Kalian akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
-
Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
-
Jika Kalian memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, kalian dapat memilih tarif sendiri
-
Jika sudah selesai, kalian harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
-
Kode token akan dikirim ke email kalian. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
-
Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!
Selanjutnya, NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

