Cara Membuat NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang digunakan wajib pajak dalam menjalankan berbagai kewajiban perpajakan. Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengajukan pendaftaran.
Proses pembuatan NPWP online dapat dilakukan menggunakan ponsel maupun perangkat lain yang terhubung dengan internet. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh persyaratan dan data yang dibutuhkan telah disiapkan.
Syarat Membuat NPWP melalui Coretax
Sebelum mengikuti cara membuat NPWP secara online, calon wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan, sebagaimana dilansir dari Dealls:
- Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
- Kartu Keluarga (KK).
- Warga Negara Asing (WNA) perlu menyiapkan paspor serta KITAS atau KITAP.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih valid.
- Nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
- Informasi mengenai pekerjaan dan kondisi ekonomi.
- Pas foto.
- Alamat domisili terbaru.
Kelengkapan data tersebut penting karena sebagian informasi akan digunakan dalam proses verifikasi identitas dan pendaftaran wajib pajak.
Cara Membuat NPWP Secara Online melalui Coretax
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik menu “Daftar di Sini” yang tersedia pada halaman utama situs Coretax.
- Pilih jenis wajib pajak sesuai dengan kebutuhan. Pilihan yang tersedia meliputi Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Jawab pertanyaan mengenai kepemilikan NIK. Jika wajib pajak telah memiliki NIK, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Sementara itu, pilih “Tidak” apabila tidak memiliki NIK.
- Tentukan jenis registrasi yang dibutuhkan. Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP. Jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa menggunakan NIK sebagai NPWP, pilih “Hanya Registrasi”.
- Lengkapi data diri pada bagian “Detail Identitas Wajib Pajak” sesuai dengan informasi yang diminta.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada bagian “Detail Kontak Wajib Pajak”. Kemudian, tekan tombol “Verifikasi” untuk memperoleh kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor ponsel tersebut.
- Masukkan kode OTP yang telah diterima ke kolom yang tersedia, kemudian klik “Verifikasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Isi informasi pada bagian “Data Ekonomi” dengan memasukkan keterangan yang diperlukan, seperti sumber penghasilan dan informasi pembukuan.
- Lengkapi data alamat domisili sesuai dengan tempat tinggal terbaru.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto. Foto tersebut akan digunakan untuk proses pencocokan dengan data kependudukan dari Dukcapil.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan. Setelah itu, berikan konfirmasi pada pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak yang tersedia, kemudian klik “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Tips Membuat NPWP Online agar Tidak Mengalami Kendala
Agar proses pembuatan NPWP secara online tidak mengalami kendala, pastikan NIK dan dokumen identitas yang digunakan sesuai dengan data kependudukan. Selain itu, gunakan nomor ponsel dan email yang aktif karena keduanya diperlukan untuk proses verifikasi OTP.
Pemohon juga sebaiknya memeriksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim pengajuan. Kesalahan pada data identitas, kontak, pekerjaan, ekonomi, maupun alamat dapat memengaruhi kelancaran proses pendaftaran.
Penutup
Dengan adanya Coretax DJP, cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus mengurusnya secara langsung di kantor pajak. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, isi data dengan benar, lakukan verifikasi identitas, kemudian kirim pengajuan melalui sistem.



