Cara Membuat NPWP secara Online
Membuat NPWP secara online sangatlah praktis dan mudah. Anda hanya perlu memperhatikan jenis NPWP yang ingin Anda buat, memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Untuk Anda yang belum memiliki NPWP atau berencana membuatnya dalam waktu dekat, berikut ini adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online dengan cepat dan mudah. Anda tidak perlu lagi menunggu lama atau mengantri di kantor cabang.
Pengertian NPWP
Sebelum kita membahas langkah-langkah membuat NPWP secara online, penting untuk memahami apa itu NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran dan pelaporan pajak.
NPWP terdiri dari serangkaian nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit pertama sebagai kode wajib pajak dan 6 digit terakhir sebagai kode administrasi.
Berikut adalah penjelasan rinci tentang nomor yang terdapat dalam NPWP:
-
Dua digit pertama (XX) mengidentifikasi jenis wajib pajak, misalnya 01 – 03 untuk wajib pajak badan dan 04 – 06 untuk wajib pajak pengusaha dan sejenisnya.
-
Enam digit berikutnya (YYY.YYY) adalah nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Satu digit (Z) berfungsi sebagai kode keamanan untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan NPWP.
-
Tiga digit (XXX) setelahnya adalah kode KPP terdaftar.
-
Tiga digit terakhir (YYY) menunjukkan status wajib pajak, seperti Tunggal, Pusat, atau Cabang. Angka 000 digunakan untuk pajak tunggal atau pusat, sementara angka 001, 002, dan seterusnya digunakan untuk status wajib pajak cabang.
Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia:
Setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak. Hal ini berlaku untuk individu yang bekerja dan menerima gaji, pengusaha yang memperoleh keuntungan dari usahanya, dan perusahaan yang menghasilkan pendapatan.
-
Gaji atau upah dari pekerjaan
-
Pendapatan usaha
-
Pendapatan investasi seperti dividen atau bunga deposito
-
Pendapatan dari properti seperti sewa atau penjualan properti, dan lain sebagainya
Selain itu, beberapa jenis transaksi juga dikenakan pajak, seperti pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak atas transaksi properti atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Membayar pajak adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal (1) dalam undang-undang tersebut menyebutkan, “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.”
Jenis-jenis NPWP
NPWP dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan. Penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar tidak salah dalam mengikuti prosedur pembuatan NPWP secara online. Berikut penjelasan singkat tentang kedua jenis NPWP tersebut:
-
NPWP Perorangan
NPWP perorangan diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
-
NPWP Badan
Selain NPWP perorangan, terdapat juga NPWP badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk badan disesuaikan dengan bentuk badan yang bersangkutan, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
Manfaat NPWP
-
Mempunyai NPWP memberikan berbagai manfaat bagi Anda, di antaranya:
-
Memudahkan proses perpajakan dan memastikan ketaatan dalam pembayaran pajak.
-
Berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak (WP) seperti NIK atau KTP.
-
Syarat untuk mengajukan kartu kredit.
-
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Diperlukan dalam administrasi pelayanan umum dan keperluan lainnya.
Persyaratan Membuat NPWP
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan untuk membuat NPWP perorangan secara online:
-
Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
– Salinan KTP (untuk WNI).
– Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA). -
Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu:
– Salinan KTP (untuk WNI).
– Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
– Salinan dokumen perizinan kegiatan usaha dari instansi resmi (minimal dari Lurah atau Kepala Desa). -
Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami Sesuai Keputusan Hakim:
– Salinan KTP (untuk WNI).
– Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
– Salinan fotokopi NPWP suami.
– Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Salinan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menyatakan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
Itulah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat NPWP secara online. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat memperoleh NPWP tanpa harus pergi ke kantor cabang dan mengantri. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang ada.
Berikut adalah panduan cara membuat NPWP secara online:
-
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.
-
Lakukan registrasi dengan mengisi informasi pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas Anda.
-
Setelah registrasi selesai, verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh DJP. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi.
-
Setelah akun Anda terverifikasi, login ke akun Anda di situs DJP.
-
Pilih jenis NPWP yang ingin Anda buat, apakah NPWP perorangan atau NPWP badan.
-
Lengkapi data diri sesuai dengan informasi yang diminta, seperti nomor identitas (KTP atau paspor), alamat, pekerjaan, dan lainnya.
-
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP, NPWP lama (jika ada), surat izin usaha (untuk NPWP badan), dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan yang ditentukan.
-
Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim Permohonan” atau sejenisnya untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP.
-
Selanjutnya, Anda akan menerima kode token melalui email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut ke dalam dashboard Anda di situs DJP.
-
Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan pengolahan data oleh pihak DJP. Jika permohonan Anda disetujui, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah atau kantor yang Anda berikan.
Untuk mengecek status NPWP yang masih aktif, Anda dapat menggunakan salah satu dari tiga cara berikut:
-
Cek NPWP di Kantor Pajak:
– Kunjungi kantor pajak terdekat.
– Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas.
– Berikan dokumen pendukung, seperti KTP, NPWP lama (jika ada), dan akta perusahaan (untuk NPWP badan).
– Petugas akan melakukan validasi dan mengecek status NPWP Anda. -
Cek NPWP secara online melalui situs resmi DJP:
– Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/.
– Login menggunakan NPWP Anda.
– Jika halaman dashboard menampilkan identitas NPWP Anda, itu berarti NPWP Anda masih aktif. Jika tidak ada informasi yang ditampilkan, NPWP Anda mungkin belum atau tidak aktif. -
Cek NPWP melalui aplikasi DJP (tersedia di Play Store atau App Store):
– Unduh aplikasi DJP dan lakukan login.
– Pilih opsi “Cek NPWP” pada dashboard aplikasi.
– Status NPWP Anda akan ditampilkan di layar.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan memeriksa kembali data yang Anda masukkan agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar. Itulah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat NPWP secara online. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat memperoleh NPWP tanpa harus pergi ke kantor cabang dan mengantri. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.