Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang sering menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan. Selain digunakan saat melamar pekerjaan, termasuk pada sejumlah proses rekrutmen perusahaan, surat ini juga kerap diminta untuk pengajuan beasiswa, persyaratan pernikahan, hingga pengurusan administrasi tertentu.
SKBM diterbitkan oleh pemerintah setempat, seperti kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen ini, prosesnya masih dilakukan secara langsung di kantor pelayanan dan belum tersedia secara penuh melalui layanan online.
Berikut syarat, cara membuat, hingga contoh format Surat Keterangan Belum Menikah yang perlu diketahui.
Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah?
Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen yang menerangkan bahwa seseorang belum pernah melangsungkan pernikahan hingga surat tersebut diterbitkan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti administrasi yang sah.
Keberadaan SKBM sering kali menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi pekerjaan, pendaftaran beasiswa, pengurusan pernikahan, maupun kebutuhan administrasi lainnya yang memerlukan bukti status perkawinan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Sebelum mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang telah diketahui RT/RW dan ditandatangani oleh dua orang saksi.
- Materai Rp10.000 untuk penandatanganan surat pernyataan.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses penerbitan surat dapat berjalan lebih cepat.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Apabila seluruh persyaratan telah disiapkan, berikut tahapan pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah:
- Datangi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai alamat yang tertera pada KTP.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.
- Jika dokumen telah sesuai, berkas akan diproses dan diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk ditandatangani.
- Surat dapat diambil setelah selesai diproses. Lama penerbitan umumnya dapat selesai pada hari yang sama atau paling lambat sekitar lima hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Setelah surat diterbitkan, pemohon disarankan membuat salinan atau melakukan legalisasi apabila diperlukan untuk beberapa keperluan.
Perlu diketahui, pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah pada umumnya tidak dikenakan biaya atau gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah
Secara umum, Surat Keterangan Belum Menikah memuat identitas lengkap pemohon beserta keterangan mengenai status perkawinannya. Adapun isi surat biasanya meliputi:
- Nomor surat.
- Nama kelurahan atau kecamatan yang menerbitkan surat.
- Identitas lengkap pemohon, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, serta alamat.
- Pernyataan bahwa yang bersangkutan hingga saat surat diterbitkan belum pernah menikah.
- Tujuan penggunaan surat.
- Tempat dan tanggal penerbitan.
- Tanda tangan lurah atau pejabat yang berwenang.
- Stempel resmi instansi.
- Materai sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Kegunaan Surat Keterangan Belum Menikah
- Persyaratan melamar pekerjaan.
- Pengajuan beasiswa pendidikan.
- Persyaratan administrasi pernikahan.
- Pengajuan kredit atau pembelian rumah pada kondisi tertentu.
- Keperluan administrasi lain yang membutuhkan bukti status belum menikah.
Kesimpulan
Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh Surat Keterangan Belum Menikah dengan mudah melalui kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili.
Sebelum mengurusnya, pastikan kembali persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing karena setiap pemerintah daerah dapat memiliki ketentuan administrasi tambahan sesuai kebijakan setempat.



