Cara Mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 dan 3 Sebesar Rp400.000
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu KPM yang tidak mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Untuk periode salur di kuartal pertama tahun 2024, Kemensos RI akan menyalurkan BPNT Tahap 2 dan 3 sekaligus dengan total nilai Rp400 ribu kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) plus BPNT.
Namun, sebelum pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 dilakukan, Kemensos RI terlebih dahulu menghentikan sementara penyaluran BPNT Tahap 1 per tanggal 24 Februari 2024 terutama yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Hal ini dikarenakan Kemensos RI masih melakukan pembaruan data penerima bantuan BPNT untuk tahap 2 dan 3 periode salur Februari dan Maret 2024.
Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, sinyal positif terkait kapan pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 akan direalisasikan sudah semakin jelas. Hal ini dilihat berdasarkan pantauan update Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional Generasi Baru (SIKS-NG) terbaru tanggal 28 Februari 2024 yang sudah menunjukkan adanya progres pencairan bansos BPNT Tahap 2 dan 3 baik untuk penyaluran melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun PT Pos Indonesia.
Berikut adalah mekanisme pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 sebesar Rp400.000:
-
Verifikasi Cek Rekening:
Tahapan awal dalam proses pencairan bantuan BPNT Tahap 2 dan 3. Proses verifikasi cek rekening oleh Kemensos RI biasanya memakan waktu tujuh hari kerja. Penerima BPNT akan menerima notifikasi apakah verifikasi cek rekening berhasil atau gagal.
-
SPP (Surat Perintah Pencairan):
Setelah berhasil verifikasi cek rekening, Kemensos RI akan mengeluarkan SPP untuk proses kelanjutan dari pencairan bansos.
-
SPM (Surat Perintah Membayar):
Kemensos akan mengeluarkan SPM untuk proses kelanjutan dari pencairan bansos. SPM dapat dipantau melalui SIKS-NG yang akan menampilkan keterangan bahwa SPM telah diterbitkan di akun masing-masing KPM.
-
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana):
Kemensos akan mengeluarkan SP2D atau data bayar yang dapat dilihat di SIKS-NG. Keterangan “Sudah SP2D” di akun KPM menandakan bahwa pencairan bansos telah dilakukan.
-
SI (Standing Instruction):
Tahapan terakhir sebelum pencairan dana bantuan kepada KPM. SI merupakan surat perintah pemindah bukuan dari rekening Kemensos kepada rekening pihak penyalur, baik perbankan maupun PT Pos Indonesia.
-
Top Up Dana Bantuan:
Proses akhir dari pencairan bansos BPNT Tahap 2 dan 3. KPM dapat mengecek saldo dan menarik dana bantuan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI dan PT Pos Indonesia.
Demikianlah mekanisme pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 sebesar Rp400.000. Dengan adanya proses ini, diharapkan bantuan sosial dapat tersalurkan dengan tepat dan tepat waktu kepada KPM yang membutuhkan.

