Selasa, Mei 5, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Masih Bekerja

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Masih Bekerja

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Masih Bekerja

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Masih Bekerja

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Program ini menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan meskipun mereka masih aktif bekerja. Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah ketentuan pencairan dana JHT ketika peserta masih bekerja:

Pencairan maksimum 30% dari saldo yang dialokasikan untuk kepemilikan rumah.
Pencairan 10% dari saldo untuk keperluan lain.
Minimal masa kepesertaan selama 10 tahun agar bisa mencairkan dana JHT saat masih bekerja.

Untuk melakukan pencairan saldo JHT ketika masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  1. Dokumen untuk klaim 10%:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Buku tabungan
    • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  2. Dokumen untuk klaim 30%:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • e-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    • Dokumen perbankan (sesuai peruntukan dan diperoleh dari bank yang bekerjasama)
    • Buku tabungan bank yang digunakan untuk pembayaran JHT 30%
    • NPWP

Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja adalah sebagai berikut:

  1. Pencairan secara online:

    • Akses situs web berikut: [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/]
    • Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
    • Setelah konfirmasi data pengajuan, klik “simpan.”
    • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
    • Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video.
    • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
  2. Pencairan secara offline:

    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT.
    • Ikuti arahan petugas untuk memulai proses pencairan.
    • Isi data awal, termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan.
    • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
    • Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean.
    • Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai.
    • JHT akan dicairkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan.

Dengan demikian, Anda dapat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan Anda.

Tags: Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Masih Bekerjapencairan saldo JHTProsedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
Previous Post

Cara dan Syarat Membeli dan Mencicil Mobil di Pegadaian

Next Post

BPS Buka Pendaftaran Calon Mitra Statistik 2024: Syarat dan Cara Daftarnya

Next Post
BPS Buka Pendaftaran Calon Mitra Statistik 2024: Syarat dan Cara Daftarnya

BPS Buka Pendaftaran Calon Mitra Statistik 2024: Syarat dan Cara Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.