Jumat, Mei 1, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mendaftar atau Mengaktifkan EFIN secara Online

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Cara Mendaftar atau Mengaktifkan EFIN secara Online

Cara Mendaftar atau Mengaktifkan EFIN secara Online

Setelah kita membahas pengertian dan manfaat Electronic Filling Identification Number (EFIN) dalam artikel sebelumnya, kini pasti ada pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat atau mengaktifkan EFIN secara online. Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk mendaftar EFIN online pribadi.

Sebelum pandemi, proses pembuatan EFIN tidak dapat dilakukan secara online dan harus dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, membawa KTP, dan NPWP. Namun, pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menyediakan website khusus untuk pembuatan EFIN yang dapat diakses di www.efin.pajak.go.id. Namun, sayangnya, pada 31 Agustus 2021, situs ini resmi ditutup.

Bagaimana cara mendaftar EFIN secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya:

Melalui Email:

  1. Kirim email ke KPP di tempat Taxmates terdaftar. Alamat email untuk masing-masing unit kerja dapat ditemukan di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Contoh: kpp.321@pajak.go.id.

  2. Pada kolom subjek, tuliskan keterangan: “Permintaan nomor / Aktivasi EFIN.”

  3. Di dalam body email, sertakan informasi berikut:

    • Nomor NPWP

    • Nama Lengkap

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Alamat tempat tinggal

    • Alamat email aktif

    • Nomor telepon aktif

  4. Lampirkan data berikut dalam lampiran email:

    • Foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP

    • Foto KTP dan NPWP (dalam bentuk file PDF)

    • Formulir EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani

  5. Tunggu tanggapan dari KPP, yang akan dikirimkan dalam satu hingga tiga hari kerja.

  6. Jika belum ada tanggapan, pastikan informasi yang dikirimkan ke KPP benar, dan kirimkan email ulang.

  7. Jika belum mendapat tanggapan, kunjungi halaman www.pajak.go.id atau hubungi Kantor Pajak via telepon atau kring pajak di nomor 1500 200.

Melalui Aplikasi HiPajak:

  1. Buka aplikasi HiPajak atau unduh dari App Store atau Play Store.

  2. Buka menu “Paket Berlangganan” dan pilih “Konsultasi Gratis EFIN.”

  3. Pilih layanan “Curhat Pajak.”

  4. Kirimkan data yang diperlukan, termasuk:

    • Foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP

    • Foto KTP dan NPWP (dalam bentuk file PDF)

    • Formulir EFIN yang sudah ditandatangani

  5. Tunggu satu hingga tiga hari kerja, dan EFIN akan dikirimkan via email atau WhatsApp yang terdaftar di aplikasi.

Jika NPWP hilang atau rusak, atau jika KTP tidak tersedia, kamu bisa langsung berkonsultasi dengan konsultan bersertifikat di aplikasi HiPajak secara gratis. Selain itu, paket “Konsultasi Gratis EFIN” di HiPajak saat ini memiliki promo potongan harga yang menarik. Lengkapi persyaratan, dan biarkan HiPajak membantu mengurus EFIN hingga selesai.

Tags: Cara Mendaftar atau Mengaktifkan EFIN secara OnlineEFINEFIN Online
Previous Post

Bansos Rp 400.000 BLT El Nino Cair lewat Kantor Pos: Simak Cara Mendapatkannya

Next Post

Praktis dan Efisien! Isi Saldo OVO dengan Mudah Melalui BRImo, Internet Banking BRI, dan ATM BRI

Next Post
Praktis dan Efisien! Isi Saldo OVO dengan Mudah Melalui BRImo, Internet Banking BRI, dan ATM BRI

Praktis dan Efisien! Isi Saldo OVO dengan Mudah Melalui BRImo, Internet Banking BRI, dan ATM BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.