Cara Mendaftar PKH Secara Online dan Offline Beserta Syarat dan Kriteria
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tujuan memberikan bantuan kepada penerima manfaatnya. Bagi mereka yang berkeinginan menerima bantuan sosial ini, tahapan pendaftaran harus dilalui terlebih dahulu.
Hanya warga yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria khusus yang memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Kemensos telah mempermudah proses pendaftaran PKH pada bulan September 2022 melalui aplikasi berbasis online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu PKH secara online:
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
-
Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.
-
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pilih opsi “Daftar Usulan.”
-
Selanjutnya, pilih “Tambah Usulan” dan isi data pribadi Anda, serta pilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai.
-
Setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun, jika Anda mengalami kendala saat mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda masih dapat mendaftar secara offline.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Kartu PKH secara offline:
-
Kunjungi kepala desa atau lurah di wilayah setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
-
Kepala desa atau lurah akan mengirimkan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
-
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran Anda.
-
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
-
Data yang sudah diinput ke dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
-
Bupati atau wali kota akan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk selanjutnya diajukan kepada menteri guna pengesahan.
Untuk mengecek apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Di bawah ini adalah kriteria penerima PKH:
-
Kriteria Penerima PKH Kesehatan:
- Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.
-
Kriteria Penerima PKH Pendidikan:
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.
-
Kriteria Penerima PKH Sosial:
- Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

