Cara Mendapatkan Dana Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun Tahun 2025
BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pesertanya di tahun 2025. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), kini pencairan dana bisa mencapai hingga Rp 15 juta meski belum memasuki usia pensiun.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp 10 juta, dan pencairan dapat dilakukan lebih praktis lewat aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan kebijakan baru yang berlaku sejak Mei 2025, peserta tidak hanya bisa mengajukan klaim JHT sebagian, tetapi juga mengakses berbagai layanan digital lain, mulai dari cek saldo, pendaftaran, pelaporan, hingga pengaduan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT sendiri merupakan bentuk perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, namun kini pencairannya lebih fleksibel karena tidak harus menunggu usia 59 tahun.
Lalu, bagaimana syarat dan langkah mencairkan dana Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu pensiun tahun 2025? Simak informasi selengkapnya disini.
Syarat Pencairan Dana JHT hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman detikcom, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta dengan syarat utama sudah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT. Artinya, mereka yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut tidak bisa mengajukan pencairan sebagian, berapapun jumlahnya.
Selain ketentuan utama tersebut, peserta juga wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang sudah pernah melakukan klaim sebagian)
Cara Cairkan Dana JHT Rp 15 Juta lewat Aplikasi JMO
Untuk mencairkan dana JHT sebagian, peserta dapat melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO di smartphone dan pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Masuk ke halaman JHT, kemudian pilih ‘Klaim JHT’.
- Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul tanda centang hijau di layar.
- Klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih alasan klaim, lalu tekan ‘Selanjutnya’.
- Periksa kembali data kepesertaan. Jika sudah sesuai, pilih ‘Sudah’.
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan yang ditampilkan.
- Isi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Cek rincian saldo JHT yang akan dicairkan, kemudian lanjutkan proses.
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu klik ‘Konfirmasi’.
- Berhasil! Pengajuan klaim JHT berhasil diproses. Peserta bisa memantau status klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’.
Selain pencairan sebagian, peserta yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap juga berhak mengajukan klaim penuh atas saldo JHT mereka.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki keleluasaan lebih besar untuk memanfaatkan dana JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Proses pencairan yang mudah melalui aplikasi JMO membuat layanan ini semakin praktis dan transparan. Bagi Anda yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun, kesempatan mencairkan dana hingga Rp 15 juta bisa menjadi solusi keuangan yang bermanfaat di tahun 2025. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar klaim berjalan lancar dan dana segera cair sesuai kebutuhan.

