Cara Mendapatkan Uang Tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign
Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang untuk memperoleh manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.
Uang yang diperoleh ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik dengan pembayaran tunai atau menggunakan kredit.
Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat diarahkan untuk keperluan membeli rumah, entah dengan membayarnya secara langsung atau dengan fasilitas kredit.
Sisa saldo JHT yang belum dicairkan juga bisa diperoleh setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.
Berikut adalah beberapa kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:
-
Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.
-
Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
-
Peserta memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
-
Peserta bukanlah penerima upah (BPU).
-
Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
-
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.
-
Peserta mengalami cacat total dan permanen.
-
Peserta telah meninggal dunia.
Klaim pencairan JHT ada dua jenis, yaitu 10% dan 30%. Dalam proses pengajuan klaim, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
-
Kartu Identitas Penduduk (E-KTP).
-
Buku Tabungan.
-
Kartu Keluarga.
-
Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta
-
Surat Keterangan Pensiun.
-
Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta memiliki pilihan untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Jika memilih klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:
-
-
Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).
-
Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.
-
Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
-
Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
-
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.
-
Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Dengan proses klaim yang mudah, peserta dapat memanfaatkan manfaat ini dengan lebih bijak untuk tujuan keuangan mereka.