BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan rawat jalan, tetapi juga menjamin sejumlah tindakan operasi tertentu. Meskipun tidak semua jenis operasi ditanggung, peserta BPJS tetap bisa memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berbagai prosedur medis yang termasuk dalam daftar resmi.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang umumnya dijamin oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Operasi amandel
- Operasi empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Cara Mengajukan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Agar peserta dapat menjalani operasi dengan fasilitas BPJS, beberapa prosedur perlu diikuti:
- Pastikan kepesertaan aktif
Peserta harus memiliki status aktif dan tidak menunggak iuran BPJS Kesehatan - Konsultasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Datang ke Puskesmas atau klinik terdekat untuk pemeriksaan awal. Dokter akan menilai kondisi pasien dan memberikan rujukan jika tindakan operasi diperlukan. - Pemeriksaan lanjutan di rumah sakit
Setelah mendapat rujukan, dokter spesialis akan melakukan evaluasi lebih mendalam untuk menentukan jenis operasi yang sesuai. - Penjadwalan operasi
Jika indikasi medis mendukung, rumah sakit akan menentukan jadwal operasi sesuai prosedur. - Pelaksanaan operasi
Tindakan operasi dilakukan sesuai dengan jadwal dan standar medis yang berlaku. Untuk kondisi darurat, pasien bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa rujukan.
Persyaratan Agar Operasi Ditanggung BPJS
Agar proses operasi berjalan lancar dengan BPJS, peserta harus memenuhi tiga syarat utama:
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Memiliki surat rujukan dari Puskesmas atau FKTP
- Menunjukkan kartu pasien yang diperoleh saat pendaftaran di rumah sakit
- Pastikan rumah sakit dan dokter spesialis yang dituju bekerja sama dengan BPJS agar seluruh prosedur administrasi dan klaim berjalan lancar.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan persyaratan di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan jaminan operasinya tanpa kesulitan. Selalu konsultasikan terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan jenis operasi yang dibutuhkan termasuk dalam daftar yang ditanggung.

