Cara Mengecek Gaji yang Dipotong Iuran Tapera Secara Online
Apa Itu Tapera?
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Program ini diatur oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera mengharuskan pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya sebagai tabungan perumahan. Dana yang terkumpul dari program ini akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi peserta Tapera, dengan harapan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Program Tapera memiliki beberapa manfaat bagi peserta, di antaranya adalah kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan perumahan, baik untuk membeli rumah, membangun, maupun merenovasi rumah. Selain itu, dana yang disimpan dalam Tapera juga akan dikelola secara profesional oleh BP Tapera, sehingga peserta dapat merasa aman dan yakin bahwa tabungan mereka akan dimanfaatkan dengan baik.
Tapera tidak hanya fokus pada penyediaan rumah, tetapi juga berupaya untuk mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat Indonesia.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Merujuk Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Cara Potongan Tapera Secara Online
Warga Indonesia bisa mengecek langsung apakah gaji mereka sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan secara online melalui situs BP Tapera. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs BP Tapera di link berikut: https://sitara.tapera.go.id/check
-
Masukkan NIK atau nomor KTP ke dalam kolom yang disediakan.
-
Klik “CEK KEPESERTAAN” untuk mengetahui apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.
Manfaat Tapera
Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan ini meliputi:
-
Pembelian rumah milik baru
-
Pembangunan rumah
-
Perbaikan rumah
Syarat Tapera
Namun, penggunaan Tapera untuk pembiayaan perumahan harus memenuhi syarat berikut:
-
Untuk membeli rumah pertama
-
Hanya diberikan satu kali
-
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah
Pengembalian Dana Tapera
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resmi pada Senin (27/5), dana Tapera bisa dikembalikan berupa pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berakhir bila:
-
Telah pensiun bagi pekerja
-
Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
-
Peserta meninggal dunia
-
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah mengecek potongan iuran Tapera pada gaji mereka dan memahami manfaat serta ketentuan yang berlaku dalam program ini.

