Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Menghapus NPWP Pribadi, Simak Juga Persyaratannya

Max Ki by Max Ki
2 Juli 2025
in Artikel
0
Cara Menghapus NPWP Pribadi, Simak Juga Persyaratannya

Cara Menghapus NPWP Pribadi, Simak Juga Persyaratannya

Cara Menghapus NPWP Pribadi, Simak Juga Persyaratannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada individu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. NPWP diperlukan untuk setiap individu yang memiliki penghasilan atau memiliki transaksi keuangan tertentu, seperti pembelian properti atau kendaraan bermotor. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui situs resmi DJP atau secara langsung di kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen identitas resmi. NPWP membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan memantau pajak yang dibayarkan oleh individu, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah didaftarkan, NPWP Pribadi akan memiliki nomor unik yang terdiri dari 15 digit. NPWP ini kemudian harus dicantumkan dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan, termasuk pada pembayaran pajak penghasilan, penjualan properti, atau kendaraan bermotor. Selain itu, NPWP juga diperlukan dalam proses pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun oleh individu yang memiliki penghasilan. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi bagi individu yang tidak memiliki NPWP atau tidak menggunakan NPWP dalam transaksi keuangannya, termasuk denda dan potongan pajak yang lebih tinggi.

Untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Syarat Penghapusan NPWP

  1. WP Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.

  2. Bendahara pemerintah dapat menonaktifkan NPWP jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP karena tidak melakukan pembayaran.

  3. Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen.

  4. WP yang memiliki lebih dari satu NPWP atau WP yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dengan penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dokumen yang Diperlukan

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

  2. Dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia secara permanen.

  3. Dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.

  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.

  6. Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Cara Penghapusan NPWP

  1. Proses penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak : https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp

  2. Unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration : https://ereg.pajak.go.id/login.

  3. Setelah dokumen diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email.

Akibat Penghapusan NPWP

  1. Jika NPWP telah dihapus atau dinonaktifkan, WP akan menjadi WP Non-efektif.

  2. WP Non-efektif tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT, tidak akan diterbitkan surat teguran, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi akibat tidak melaporkan SPT.

Untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, pertama-tama pastikan untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, lengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP dengan mengisi formulir penghapusan NPWP dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi e-Registration.

Setelah dokumen diterima dan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan menerima bukti penerimaan melalui email. Penting untuk diingat bahwa setelah NPWP dihapus, Anda akan menjadi WP Non-efektif dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT, namun tetap perlu memastikan bahwa proses penghapusan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Tags: Akibat Penghapusan NPWPCara Menghapus NPWP PribadiCara Penghapusan NPWPDokumen Penghapusan NPWPSyarat Penghapusan NPWP
Previous Post

Jadwal Pencairan Beras 10 Kg dan PKH Juni 2024

Next Post

Berapa Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Next Post
Berapa Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Berapa Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.