Kamis, Mei 7, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mereka, baik itu berupa sepeda motor maupun mobil. Informasi mengenai batas waktu pembayaran pajak dapat dengan mudah ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Disarankan agar pemilik kendaraan melunasi pajak sebelum jatuh tempo, tetapi jika ada keterlambatan, mereka harus membayar pajak beserta denda yang berlaku. Besaran denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, mengikuti kebijakan pemerintah setempat.

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen dari jumlah pajak yang terutang setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Pasal 12 ayat 6 Perda tersebut menjelaskan bahwa jika pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat dikenai denda hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda mencapai 48 persen.Penting untuk diingat bahwa jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, mereka harus datang langsung ke kantor Samsat induk, karena pembayaran tidak dapat dilakukan melalui gerai atau secara online. Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama adalah memasukkan data PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) ke dalam perhitungan. SWDKLLJ ini sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Rumus Penghitungan denda Pajak Motor

Rumus yang digunakan untuk menghitung denda adalah sebagai berikut:

[(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan besaran PKB pada STNK sebesar Rp 250.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
= [(Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [(Rp 62.500 x 1/12 bulan) / 12 bulan] + Rp 32.000
= (Rp 5.208 / 12 bulan) + Rp 32.000
= Rp 37.208

Jadi, pemilik motor yang terlambat membayar pajak selama satu bulan harus membayar denda sebesar Rp 37.208. Untuk keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan adalah Rp 157.000.

Tags: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat BayarDenda Pajak MotorRumus Penghitungan denda Pajak Motor
Previous Post

Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Next Post

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat HP

Next Post
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat HP

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.