Masyarakat yang ingin pindah domisili ke kabupaten, kota, atau provinsi lain kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal. Proses pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kini dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan digital ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah administrasi kependudukan sekaligus mempercepat proses perpindahan penduduk. Setelah permohonan disetujui, masyarakat dapat mengunduh SKPWNI yang telah dilengkapi dengan QR Code resmi sebagai bukti perpindahan domisili.
Berikut syarat, dasar hukum, dan cara mengurus SKPWNI melalui aplikasi IKD.
Apa Itu SKPWNI?
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang berpindah tempat tinggal ke wilayah administrasi lain, baik antar kabupaten, kota, maupun provinsi.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Dukcapil di daerah tujuan untuk menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai alamat tempat tinggal yang baru.
Dasar Hukum Pengurusan SKPWNI
Kewajiban melaporkan perpindahan domisili telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap penduduk melaporkan perpindahan tempat tinggal kepada instansi pelaksana.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) sebagai dokumen perpindahan penduduk dalam wilayah Indonesia.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pengajuan perpindahan penduduk.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Tahun 2022 yang menyatakan masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar RT maupun RW saat mengurus perpindahan domisili.
Cara Mengurus SKPWNI Lewat Aplikasi IKD
Pengajuan SKPWNI secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Login menggunakan PIN yang telah terverifikasi.
- Pada halaman utama, pilih menu Pelayanan.
- Pilih layanan Surat Keterangan Pindah Individu atau Surat Keterangan Pindah Keluarga sesuai kebutuhan.
- Isi data tujuan perpindahan secara lengkap, termasuk alamat baru yang akan ditempati.
- Setelah seluruh data terisi, kirim permohonan dan lakukan verifikasi captcha.
- Pantau status pengajuan melalui menu Pemantauan Pelayanan.
- Jika permohonan telah disetujui, SKPWNI yang dilengkapi QR Code resmi dapat diunduh melalui email yang telah didaftarkan, kemudian dicetak apabila diperlukan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Setelah proses perpindahan selesai, e-KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil di daerah tujuan ketika pemohon melaporkan kepindahan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga validitas data kependudukan dan mencegah adanya data ganda.
Apakah Nomor KK Berubah Saat Pindah Domisili?
Perubahan nomor Kartu Keluarga (KK) bergantung pada siapa yang berpindah alamat.
Apabila kepala keluarga pindah sendiri ke alamat baru, nomor KK akan mengikuti kepala keluarga tersebut. Sementara anggota keluarga yang tetap tinggal di alamat lama akan diterbitkan nomor KK baru.
Sebaliknya, jika seluruh anggota keluarga pindah bersama ke alamat baru, nomor KK tetap sama. Perubahan hanya terjadi pada data alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa nomor KK berlaku selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
Tips Sebelum Mengurus Pindah Domisili
- Urus SKPWNI terlebih dahulu sebelum melaporkan kepindahan ke daerah tujuan.
- Pastikan data alamat tujuan telah sesuai dengan lokasi tempat tinggal yang baru.
- Jika yang pindah bukan kepala keluarga, pahami bahwa kemungkinan akan diterbitkan nomor KK baru.
- Simpan dokumen kependudukan dengan baik hingga seluruh proses penerbitan KK dan KTP baru selesai.
Kesimpulan
Dengan hadirnya layanan melalui aplikasi IKD, proses pengurusan SKPWNI kini menjadi lebih mudah karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil di daerah asal.
Meski demikian, setelah memperoleh SKPWNI, pemohon tetap perlu menyelesaikan proses administrasi di Dukcapil daerah tujuan agar KTP elektronik dan Kartu Keluarga dapat diperbarui sesuai alamat domisili terbaru.



