Cara Mengurus SKTM untuk Dapat KIP
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen penting bagi siswa dari keluarga ekonomi rendah yang ingin mengakses bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga ekonomi rendah agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Bantuan ini mencakup uang kuliah dan tunjangan hidup yang membantu siswa dalam menempuh pendidikan tanpa harus terbebani dengan biaya yang tinggi.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Sebelum mengurus SKTM, ada baiknya untuk mengetahui syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
-
Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
-
Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik.
-
Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah.
-
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
-
Masuk dalam keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari kementerian yang menangani bidang sosial seperti PKH atau KKS.
-
Berada dalam kelompok masyarakat miskin dengan peringkat maksimal 3 desil pada Data
-
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
-
Terdaftar sebagai mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
Memenuhi syarat pendapatan maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti keluarga miskin.
Persyaratan Dokumen SKTM
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus SKTM. Persyaratan dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
-
Surat Pengantar RT/RW.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi E-KTP.
Syarat-syarat ini bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan setiap daerah. Namun, pada dasarnya, persyaratan utama yang diperlukan adalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Cara Mengurus SKTM
Untuk mengurus SKTM, terdapat du acara yang bisa dilakukan yaitu secara online dan juga secara offline. Berikut adalah cara-caranya:
-
Mengurus SKTM secara Online
Mengurus SKTM secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Sipraja dan buat akun pengguna.
- Akun akan diverifikasi oleh operator desa untuk memastikan keaslian informasi yang diserahkan.
- Lakukan pengajuan melalui aplikasi dengan memilih tipe B SKTM di kecamatan.
- Unggah file-file seperti KTP, KK, surat keterangan, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Operator kecamatan akan memverifikasi data yang diunggah.
- Setelah verifikasi, camat akan melakukan pengesahan dan penandatanganan.
- SKTM dapat dicetak dan diserahkan kepada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.
-
Mengurus SKTM secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus SKTM secara offline:
- Kunjungi Kantor Pelayanan SKTM Setempat: Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat dengan membawa persyaratan pendukung seperti KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu.
- Pemeriksaan Berkas oleh Petugas: Petugas akan memeriksa berkas syarat pembuatan SKTM untuk memastikan kelengkapannya.
- Verifikasi Identitas Pemohon: Petugas akan melakukan verifikasi identitas pemohon untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan.
- Pembuatan SKTM: Jika semua persyaratan telah terpenuhi, petugas akan membuat SKTM untuk pemohon.
- Pengesahan dan Penandatanganan: SKTM akan disahkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, seperti kepala desa atau lurah.
- Penyerahan SKTM: Setelah proses selesai, SKTM akan diserahkan kembali kepada pemohon untuk digunakan sesuai keperluannya.

