Sabtu, Mei 24, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Max Ki by Max Ki
7 September 2024
in Artikel
0
Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Kehilangan atau kerusakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi situasi yang mengkhawatirkan dan membingungkan. Namun, jangan panik. Anda masih dapat mengurus STNK yang hilang atau rusak dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat.




Berikut ini adalah Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

  1. Laporkan Kehilangan atau Kerusakan ke Kepolisian

    Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK Anda ke kantor polisi setempat. Kunjungi kantor polisi terdekat dan berikan informasi lengkap tentang kehilangan atau kerusakan STNK. Mereka akan memberikan laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan yang akan menjadi bukti yang diperlukan saat mengurus STNK baru.

  2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

    Setelah Anda melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
    a. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
    b. Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan STNK dari kepolisian.
    c. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
    d. Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan.




  3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah Anda. Jelaskan kepada petugas di sana bahwa Anda ingin mengurus STNK baru karena kehilangan atau kerusakan.
    Mengisi Formulir Permohonan STNK Baru
    Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan STNK baru. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Jika Anda menghadapi kesulitan atau tidak yakin tentang apa yang harus diisi, Anda dapat meminta bantuan petugas di sana.

  4. Melakukan Verifikasi dan Proses Pengajuan

    Setelah mengisi formulir permohonan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses pengajuan STNK baru Anda. Mereka akan memeriksa keaslian dokumen Anda dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan STNK baru.




  5. Pembayaran Biaya Administrasi

    Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk STNK baru. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan yang Anda miliki. Pastikan Anda membawa uang tunai atau menggunakan metode pembayaran yang diterima di kantor Samsat.

  6. Pengambilan STNK Baru

    Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan tanda bukti pembayaran yang harus disimpan. STNK baru Anda akan tersedia untuk diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang. Pastikan Anda membawa tanda bukti pembayaran dan dokumen yang diperlukan saat pengambilan STNK baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat mengurus STNK yang hilang atau rusak dengan lancar. Penting untuk selalu membawa STNK saat mengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari masalah hukum. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses dalam mengurus STNK baru!

Tags: Cara Mengurus STNK yang Hilang atau RusakmedanSTNK BaruSumatera Utara
Previous Post

Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Next Post

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Next Post
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.